Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Isu panas mengguncang kalangan pekerja. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kini disorot tajam atas dugaan praktik “pemerasan halus” berkedok iuran terhadap buruh di lingkungan PTPP London Sumatera Indonesia, tepatnya di Bah Lias Estate (BLES), Divisi 5.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (29/03/2026), para pekerja disebut-sebut wajib membayar iuran sebesar Rp20.000 secara rutin. Tak hanya itu, setiap momen hari besar, kembali ada potongan hingga Rp50.000 yang langsung membebani pekerja.
“Kami ini kerja keras, tapi tetap dipotong. Tidak jelas peruntukannya,” ungkap sumber dengan nada kesal.
Situasi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan buruh. Pasalnya, gaji pokok yang diterima hanya sekitar Rp3.180.000 dan disebut tidak mengalami kenaikan, meskipun Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Simalungun telah mengalami penyesuaian. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang terus dibiarkan.
Jika dugaan tersebut benar, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ketentuan pengupahan yang berlaku
Serta berpotensi mengarah pada tindak pidana pungutan liar (pungli)
Desakan keras pun bermunculan dari berbagai pihak:
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun diminta segera turun tangan
Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas
SPSI dan pihak perusahaan didesak memberikan klarifikasi secara terbuka
Kasus ini menjadi sorotan serius. Jika terbukti benar, praktik tersebut bukan hanya mencederai hak-hak buruh, tetapi juga mencoreng peran serikat pekerja yang seharusnya menjadi pelindung, bukan justru membebani anggotanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua SPSI menanggapi singkat, “Silakan naikkan beritanya.”
Pernyataan tersebut justru semakin memantik pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan iuran di tubuh serikat pekerja.
“Jangan sampai buruh terus menjadi korban sistem yang tidak transparan!” (Media viral.co)
















