Bireuen, Aceh — MediaViral.co
Polemik terkait tata kelola Yayasan Universitas Almuslim kembali mencuat dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Bireuen. Sejumlah informasi yang berkembang memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kepengurusan yayasan, transparansi pengelolaan aset strategis, serta efektivitas sistem pengawasan internal.
Sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Aceh, Universitas Almuslim memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola yayasan dinilai berdampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan institusi.
Legalitas Kepengurusan Dipertanyakan
Perhatian publik tertuju pada posisi Ketua Pembina yayasan yang saat ini dijabat oleh Rusyidi Mukhtar. Berdasarkan informasi yang berkembang, penunjukan tersebut disebut tidak melalui mekanisme rapat pembina secara formal sebagaimana ketentuan organisasi.
Selain itu, proses serah terima jabatan dari Ketua Pembina sebelumnya, Anwar Idris, juga disebut belum dilakukan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi kepengurusan yayasan.
Akta Yayasan di Bogor Jadi Sorotan
Publik juga menyoroti pembuatan akta yayasan yang disebut dilakukan di Bogor dengan biaya mencapai sekitar Rp500 juta. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan pemilihan lokasi di luar Aceh maupun rincian penggunaan anggaran tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dalam pengelolaan dana yayasan.
Aset Sawit 340 Hektare Bernilai Ekonomi Besar
Sorotan utama juga mengarah pada aset perkebunan kelapa sawit milik Universitas Almuslim seluas sekitar 340 hektare yang berada di kawasan Blang Mane dan Darussalam.
Dari luas tersebut, sekitar 100 hektare dilaporkan telah produktif. Dalam standar industri, satu hektare sawit dapat menghasilkan sekitar 15 hingga 20 ton tandan buah segar (TBS) per tahun. Dengan harga rata-rata Rp2.000 per kilogram, potensi pendapatan dari lahan produktif tersebut diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun.
Apabila seluruh lahan telah produktif, potensi pendapatan dapat melebihi Rp10 miliar per tahun. Sementara itu, nilai aset lahan diperkirakan berada pada kisaran Rp50 miliar hingga lebih dari Rp100 miliar.
Status Pengelolaan Aset Dipertanyakan
Sejumlah informasi menyebutkan adanya dugaan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan sawit tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum, bentuk kerja sama, maupun sistem pengelolaan yang diterapkan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Lahan Kampus Belum Dimanfaatkan Optimal
Selain aset perkebunan, lahan seluas sekitar 24 hektare di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, yang direncanakan sebagai lokasi pengembangan kampus juga dilaporkan belum dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan dan realisasi pengembangan institusi.
Desakan Transparansi Menguat
Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
“Pengelolaan yayasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Klarifikasi yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Publik Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan Universitas Almuslim belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai isu yang berkembang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Publik berharap adanya keterbukaan dari pihak yayasan guna memastikan bahwa pengelolaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Tanpa klarifikasi yang jelas, polemik ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat serta stabilitas lingkungan akademik di masa mendatang. (mediaviral.co)
















