Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Tanah Negara di Telukdalam Meledak! Oknum Pegawai UPP Diduga Bangun Rumah di Aset Pelabuhan, Pimpinan “Tutup Mata”?

221
×

Skandal Tanah Negara di Telukdalam Meledak! Oknum Pegawai UPP Diduga Bangun Rumah di Aset Pelabuhan, Pimpinan “Tutup Mata”?

Sebarkan artikel ini

Telukdalam, Nias, Sumatera Utara – MediaViral.co

Skandal dugaan penyerobotan tanah negara di Telukdalam kini kian memanas dan mulai membuka tabir dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Telukdalam.

Example 300250

Bagaimana tidak? Dua oknum pegawai berinisial TM dan FG diduga secara berani menguasai lahan milik negara—yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas pelabuhan—lalu mengubahnya menjadi properti pribadi.

Ironisnya, di atas tanah yang dulunya berdiri pelabuhan besi sepanjang sekitar 100 meter itu, kini justru berdiri dua rumah permanen milik pribadi. Perubahan fungsi yang mencolok ini memicu kemarahan warga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini sudah keterlaluan! Tanah negara dipakai seenaknya,” kecam seorang warga dengan nada geram.

Publik pun mulai bertanya: bagaimana mungkin aset negara bisa “berubah tangan” tanpa ada tindakan tegas?

Kecurigaan semakin menguat ketika sorotan mengarah ke internal UPP sendiri. Ada dugaan pembiaran sistematis, bahkan tak sedikit yang menilai pimpinan terkesan bungkam menghadapi kasus yang sudah lama jadi perbincangan ini.

Namun fakta mengejutkan justru datang dari Kepala UPP Kelas III Telukdalam, Eneas Wate, S.Pel., M.AP. Dalam keterangannya pada 3 Maret 2026, ia secara gamblang mengakui status tanah tersebut adalah milik negara.

“Itu tanah negara, hibah dari Pelni Perintis untuk UPP Telukdalam,” ungkapnya.

Lebih mencengangkan lagi, ia juga menegaskan bahwa bangunan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut tidak memiliki izin apa pun.

“Tidak ada izin resmi,” tegasnya tanpa ragu.

Pernyataan ini seakan menjadi “bom waktu” yang memperkuat dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran serius di lingkungan instansi tersebut.

Kepala Tata Usaha UPP Telukdalam, Sestumen Arca Wau, turut mengamini. Ia bahkan mengaku tidak pernah mengetahui adanya izin pembangunan sejak dirinya bertugas.

“Sudah tiga kali pergantian pimpinan, tapi tidak pernah ada izin yang kami ketahui,” katanya.

Yang lebih mencurigakan, kasus ini ternyata sudah pernah disentuh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sejak pertengahan 2024. Tim bahkan sudah turun langsung ke lokasi dan mengumpulkan dokumen.

Namun hingga hari ini, hasilnya tak kunjung jelas.

Mengendap. Menghilang. Tanpa kepastian.

Situasi ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah ada yang sedang “bermain” di balik layar?

Praktisi hukum N. Laia menegaskan, jika dugaan ini benar, maka pelaku bisa dijerat pidana serius. Mulai dari Pasal 502 KUHP Baru terkait penggunaan tanah tanpa izin, hingga Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah atau stellionnaat.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main: hingga 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, dua nama yang disebut—TM dan FG—masih memilih diam. Upaya konfirmasi tak kunjung direspons, seolah mempertebal kecurigaan publik.

Kini masyarakat menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tapi tindakan nyata.

Jika aset negara bisa dikuasai diam-diam oleh oknum dalam, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan publik. (mediaviral.co)

Example 300x375