Kobar, Kalimantan Tengah | MediaViral.co
Kasus pemukulan yang terjadi di Jalan Bhayangkara dan sempat viral di media sosial kini justru memasuki babak yang semakin membingungkan. Alih-alih menemukan titik terang, proses hukum yang berjalan terkesan seperti benang kusut yang sulit diurai, Senin (23/03/2026).
Publik pun mulai mempertanyakan kinerja penegak hukum. Pasalnya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum juga dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan penanganan perkara tersebut.
Kejanggalan semakin terlihat setelah muncul dugaan bahwa korban diarahkan, bahkan terkesan dipaksa, untuk menyetujui proses Restorative Justice (RJ). Padahal, korban mengaku tidak pernah merasa menyepakati perdamaian dengan pihak pelaku.
“Saya sangat terkejut. Saat dipanggil ke Polres Kobar, saya justru diminta menandatangani surat Restorative Justice yang sudah disiapkan,” ujar korban dengan nada kecewa.
Situasi semakin rumit ketika keluarga korban diduga melakukan komunikasi dengan pihak tersangka dan meminta korban mencabut kuasa hukum dari pengacaranya. Hal ini menimbulkan konflik internal yang memperkeruh jalannya proses hukum.
Kuasa hukum korban, Yustiazis Freddy B. Sihombing, SH dan Satrio Hadi Prabowo, SH, bersama korban Ardiansyah, mengaku kecewa dan terkejut atas proses yang dinilai berjalan tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
Mereka menilai proses Restorative Justice tersebut terkesan telah diatur dan terkoordinasi, sehingga keberadaan kuasa hukum seperti diabaikan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: siapa yang sebenarnya berada di balik upaya perdamaian yang terkesan dipaksakan ini?
Kuasa hukum dan korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam kasus ini, serta segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan status hukum yang telah ditetapkan.
Jika tidak ditangani secara transparan dan profesional, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Kasus ini bukan lagi sekadar pemukulan, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas hukum di mata masyarakat. (mediaviral.co)
















