Subang, Jawa Barat –
MediaViral.co
Bau busuk dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Rancamahi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, kini tak lagi bisa ditutup-tutupi. Skandal yang diduga terjadi sejak 2020 hingga 2023 ini mulai meledak ke permukaan—dan menyeret nama kepala desa.
Sebanyak 32 warga dan 7 LSM resmi angkat suara. Mereka tak main-main—surat pernyataan bermaterai dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kuat bahwa bantuan untuk rakyat justru tidak sampai ke tangan yang berhak.
Dana Cair, Rakyat Gigit Jari
Fakta di lapangan membuat geleng kepala.
Warga mengaku tak pernah menerima BLT, sementara dana disebut-sebut sudah dicairkan.
Pertanyaannya sederhana tapi menghantam:
kalau uangnya keluar, lalu ke mana perginya?
Dugaan semakin liar setelah muncul indikasi bahwa anggaran dialihkan ke pos tak jelas, memunculkan kecurigaan adanya “permainan” dalam pengelolaan dana desa.
Asep Disorot: Pemegang Kuasa atau Pihak yang Harus Bertanggung Jawab?
Nama Asep, Kepala Desa Rancamahi, kini berada di pusaran badai.
Sebagai pemegang kendali anggaran, publik menilai ia tidak mungkin tidak tahu apa yang terjadi.
Desakan warga semakin keras:
usut tuntas, copot jika terbukti, dan penjarakan jika bersalah.
Tak hanya itu, situasi makin panas setelah beredar dugaan adanya chat WhatsApp bernada tak pantas. Pelapor bahkan mengklaim memiliki rekaman yang siap dibuka jika diperlukan.
APH Bungkam, Publik Curiga
Laporan sudah masuk ke:
Unit Tipikor Kepolisian
DPMD Kabupaten Subang
Kejaksaan
Namun hingga kini, belum ada gebrakan berarti.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik:
apakah hukum sedang bekerja… atau justru sedang “diam”?
Bukti Menumpuk, Tekanan Menguat
Kasus ini bukan sekadar isu liar. Sejumlah bukti disebut telah dikantongi:
32 surat pernyataan warga
7 surat dari LSM
Kesaksian langsung
Dugaan rekaman komunikasi
Semua ini menjadi sinyal keras bahwa kasus ini bukan cerita kosong.
Ancaman Pidana Mengintai
Jika terbukti, kasus ini bisa berujung serius:
Tipikor (UU No. 31/1999 Pasal 3) – penyalahgunaan wewenang
Pasal 372 KUHP – penggelapan
Artinya jelas:
bukan sekadar jabatan melayang, tapi juga ancaman jeruji besi.
Warga Melawan: “Kami Tidak Akan Diam!”
Kesabaran warga tampaknya sudah habis.
Mereka menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
“Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan. Kami akan terus bersuara sampai jelas ke mana aliran dana itu,” tegas salah satu warga.
Ujian Besar Penegak Hukum: Berani Bongkar atau Pilih Aman?
Kasus Rancamahi kini menjadi sorotan.
Ini bukan hanya soal desa—ini soal kepercayaan publik terhadap hukum.
Pertanyaannya kini menggantung di udara:
apakah aparat berani membongkar skandal ini sampai ke akar, atau justru membiarkannya tenggelam seperti banyak kasus lainnya?
Satu hal yang pasti—
mata publik kini terbuka, dan tekanan terus membesar. (mediaviral.co)
















