Jambi — MediaViral.co
Dugaan praktik curang kembali mencoreng citra perbankan milik negara. Seorang oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Kuala Tungkal, Jambi, berinisial Kgs. RBY AWL, diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendongkrak kariernya.
Gelar Sarjana Ekonomi (S.E) yang disandangnya diduga bukan diperoleh melalui proses akademik yang sah, melainkan melalui transaksi ilegal dengan nilai yang tidak sedikit.
Diduga Beli Ijazah, Bukan Hasil Kuliah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ijazah tersebut disebut berasal dari STIE Tridharma Bandung. Namun, kampus tersebut diketahui pernah dicabut izin operasionalnya pada tahun 2023 akibat pelanggaran berat.
Sumber menyebutkan bahwa RBY AWL tidak pernah mengikuti perkuliahan di kampus tersebut. Ijazah itu diduga diperoleh melalui seorang wanita berinisial RSN yang mengaku sebagai dosen sekaligus bidan di wilayah Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Nilai transaksi untuk mendapatkan ijazah tersebut disebut mencapai Rp40 juta.
Digunakan untuk Promosi Jabatan
Ijazah yang diduga palsu itu disebut digunakan sebagai salah satu syarat untuk promosi jabatan. Saat ini, RBY AWL diketahui telah menduduki posisi sebagai asisten manajer di BNI Kuala Tungkal.
Selain itu, gelar akademik tersebut juga dicantumkan dalam profil profesional di LinkedIn, seolah-olah sah dan diakui.
Praktisi Hukum: Sudah Memenuhi Unsur Pidana
Sejumlah praktisi hukum menilai, kepemilikan dan penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Tidak harus digunakan secara nyata. Selama ada niat untuk memanfaatkan ijazah palsu untuk keuntungan, hal itu sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ujar salah satu narasumber.
Terancam Hukuman Penjara
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 69 Ayat (2) jo Pasal 61 Ayat (2) dan (3), penggunaan ijazah palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara bagi pelaku pemalsuan ijazah.
Tidak hanya pengguna, pihak yang menerbitkan ijazah palsu juga dapat dikenakan sanksi lebih berat, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Desakan untuk Segera Diusut
Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Praktisi hukum dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
Mereka menilai, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak integritas dunia kerja dan pendidikan.
Belum Ada Klarifikasi
Tim jurnalis MediaViral.co telah berupaya menghubungi terduga pelaku melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Perkembangan kasus ini masih menunggu langkah dari pihak berwenang. MediaViral.co akan terus memantau dan menyajikan informasi terbaru pada pemberitaan berikutnya. (mediaviral.co)
















