Lampung Barat – MediaViral.co
Sikap tertutup Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD (Sekwan) tahun anggaran 2023–2024 menuai sorotan. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat menyatakan kekecewaan atas tidak adanya respons resmi terhadap permohonan informasi yang telah disampaikan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Inspektorat hanya memberikan jawaban singkat, “Baik mas kami bahas dan koordinasikan dengan Sekwan tksh.” Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan terkait perkembangan tindak lanjut temuan BPK.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
“Kami menyayangkan belum adanya penjelasan resmi. Permohonan informasi yang kami sampaikan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, agar publik mengetahui sejauh mana tindak lanjut temuan BPK,” ujar Sugeng.
Menurutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kewajiban Tindak Lanjut Temuan BPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap instansi memberikan pelayanan yang responsif dan transparan.
AJP Siapkan Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan menempuh langkah resmi guna memperoleh kejelasan informasi.
Rencana tersebut meliputi pelaporan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan maladministrasi, serta koordinasi lebih lanjut apabila dalam waktu tertentu belum ada penjelasan dari pihak terkait.
“Kami berharap ada itikad baik dari Inspektorat maupun Sekwan untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tambah Sugeng.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Barat terkait perkembangan tindak lanjut temuan BPK di Sekretariat DPRD.
Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (mediaviral.co)
















