Lampung Barat – MediaViral.co
Proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025 kini menjadi perhatian serius publik. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat melontarkan peringatan keras agar audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berubah menjadi sekadar formalitas yang membuka celah kompromi di balik meja.
Kekhawatiran itu mencuat setelah tim auditor BPK RI menyelesaikan tahap pemeriksaan pendahuluan terhadap LKPD Lampung Barat pada Rabu (11/03/2026). Bagi sebagian kalangan, tahapan ini adalah prosedur biasa. Namun bagi AJP, justru di sinilah titik rawan yang harus diawasi ketat oleh publik.
Kepala Bidang Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Candra Dinata, secara terbuka mengajak media, LSM, organisasi masyarakat, hingga aktivis untuk ikut mengawasi langsung proses audit tersebut.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai audit negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan justru berubah menjadi panggung kompromi. Kami mengajak semua elemen masyarakat ikut mengawal,” tegas Candra.
Publik Diminta Jangan Diam
Candra menegaskan, pemeriksaan keuangan daerah tidak boleh berlangsung dalam ruang tertutup tanpa kontrol publik. Jika proses audit berjalan tanpa pengawasan, potensi penyimpangan justru semakin terbuka.
Ia menyinggung bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lembaga auditor negara sempat terseret dalam berbagai isu yang mencederai kepercayaan publik, mulai dari dugaan kompromi audit hingga praktik yang diduga merusak independensi pemeriksa.
Karena itu, AJP menilai masyarakat tidak boleh lagi bersikap pasif.
“Jika ada indikasi permainan, publik harus berani bersuara. Audit negara bukan milik segelintir orang, ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat,” ujarnya.
Kode Etik Auditor Jadi Sorotan
Candra juga mengingatkan bahwa setiap auditor BPK wajib mematuhi aturan ketat yang mengikat profesi mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Pemeriksa yang menegaskan pentingnya integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pemeriksaan.
Pelanggaran terhadap kode etik tersebut bukan perkara ringan. Sanksinya bisa berupa teguran keras, larangan melakukan pemeriksaan, hingga pemberhentian dari jabatan auditor.
Selain itu, proses audit juga harus mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Namun menurut AJP, aturan yang tegas tidak akan berarti apa-apa jika tidak disertai pengawasan dari masyarakat.
Audit Harus Bersih, Bukan Sekadar Formalitas
AJP menilai audit keuangan daerah harus benar-benar menjadi instrumen kontrol terhadap penggunaan uang rakyat, bukan sekadar ritual tahunan yang berakhir pada laporan tanpa dampak nyata.
Apalagi dalam visi kelembagaan BPK periode 2025–2029, lembaga tersebut menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemeriksaan yang bebas, mandiri, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, Candra kembali menegaskan pentingnya partisipasi publik untuk mengawal proses tersebut.
“Jika ada indikasi praktik kotor atau kompromi dalam audit, jangan takut melapor. Biarkan Majelis Kehormatan Kode Etik yang memprosesnya. Audit negara harus bersih dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan tertentu,” pungkasnya.
AJP menegaskan satu pesan keras:
uang rakyat harus dijaga, audit harus bersih, dan tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik “main mata”. (mediaviral.co)
















