Jakarta | MediaViral.co
Kemarahan konsumen meledak setelah mengalami kejadian yang dinilai sangat merugikan saat berbelanja di Indomaret Point Kamal Raya 12. Bukannya mendapat pelayanan yang profesional, konsumen justru diduga menjadi korban sistem pembayaran yang amburadul hingga harus membayar dua kali untuk satu transaksi.
Peristiwa ini bermula ketika konsumen hendak melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Namun secara mengejutkan, karyawan toko justru meminta konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Tanpa menaruh curiga, konsumen mengikuti arahan tersebut dan melakukan pembayaran melalui QRIS. Transaksi bahkan dinyatakan berhasil, dan dalam mutasi rekening tercatat jelas adanya debit pembayaran ke “QRC 014 00000.00IDM INDOMA” yang menandakan saldo telah terpotong.
Namun situasi berubah drastis ketika karyawan toko justru menyatakan pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem mereka.
Alih-alih mencari solusi yang jelas, karyawan malah meminta konsumen membayar kembali menggunakan uang tunai.
“Bapak bayar cash saja, nanti 1 x 24 jam uang kembali kok Pak,” ujar karyawan tersebut kepada konsumen.
Pernyataan itu sempat membuat konsumen heran. Pasalnya, uang sudah jelas terdebit dari rekeningnya. Namun karena tidak ingin memperpanjang keributan di dalam toko, konsumen akhirnya terpaksa kembali merogoh kocek dan membayar secara tunai.
Artinya, untuk satu transaksi yang sama, konsumen harus membayar dua kali.
Setelah pembayaran kedua dilakukan, konsumen meminta pertanggungjawaban dari pihak toko atas uang yang sudah terpotong melalui QRIS. Karyawan hanya memberikan nomor telepon dan meminta konsumen menunggu 1 x 24 jam.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak kunjung kembali.
Ketika kembali dikonfirmasi, karyawan justru menyatakan bahwa transaksi tersebut sudah reversal dan menyarankan konsumen menghubungi pihak bank BCA.
Sikap tersebut memicu kekecewaan mendalam. Konsumen menilai pihak toko seolah lepas tangan dan melempar tanggung jawab kepada bank, padahal transaksi terjadi di gerai mereka.
Kejadian ini langsung menuai sorotan dari berbagai pihak. Banyak yang menilai insiden ini menunjukkan buruknya sistem transaksi dan pelayanan di gerai tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan sekaligus pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., C.NNLP menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, dugaan kerugian konsumen tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang memberikan informasi tidak benar atau melanggar hak konsumen.
“Jika terbukti merugikan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan berbagai pertanyaan yang kini mulai bergulir di tengah masyarakat.
Apakah kejadian seperti ini hanya sekali terjadi?
Ataukah sebenarnya sudah sering dialami konsumen lain namun tidak pernah terungkap?
Yang lebih mengkhawatirkan, apakah kasus serupa juga terjadi di gerai Indomaret lainnya?
Jika benar ada celah dalam sistem pembayaran digital di toko ritel besar tersebut, maka potensi kerugian konsumen tentu bisa jauh lebih besar.
Masyarakat kini berharap pihak **Indomaret segera memberikan klarifikasi terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem transaksi di gerai mereka.
Sebab jika tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin kasus “QRIS sukses tapi dianggap belum bayar” akan terus menelan korban konsumen lainnya. (mediaviral.co)
















