Lampung Utara – MediaViral.co
Polemik 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar yang kembali dimasukkan dalam APBD 2026 Kabupaten Lampung Utara semakin panas dan mengarah pada dugaan skandal penganggaran. Pernyataan terbaru Ali Muhajir, Kabid Anggaran BPKAD Lampung Utara yang mewakili Kepala BPKAD selaku Sekretaris TAPD, justru dinilai bukan meredam masalah, melainkan mengalihkan isu dan memicu konflik internal di tubuh DPRD Lampung Utara.
Ali Muhajir dianggap mencoba memutar arah polemik dengan menggiring opini seolah-olah persoalan ini hanyalah konflik di internal DPRD. Padahal, banyak pihak menilai akar masalah justru berada pada proses penganggaran ulang 24 paket proyek yang sebelumnya tidak dilelang di APBD 2025 namun tiba-tiba muncul kembali di APBD 2026.
Yang membuat situasi semakin mencurigakan adalah munculnya surat persetujuan dari Ketua/Pimpinan DPRD saat proses evaluasi APBD di tingkat provinsi. Surat ini dianggap membuka tabir dugaan “kongkalikong” antara TAPD dan unsur pimpinan DPRD, karena keputusan tersebut dinilai melangkahi mekanisme resmi pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar).
Lebih parah lagi, langkah itu disebut-sebut mengabaikan peran anggota Panja Banggar dan puluhan anggota DPRD lainnya. Padahal, secara konstitusional, kekuasaan tertinggi di DPRD bukan berada pada Ketua atau Pimpinan semata, melainkan ditentukan melalui rapat paripurna yang melibatkan seluruh anggota dewan sebagai wakil rakyat Lampung Utara.
Seharusnya, setelah APBD selesai dievaluasi oleh pemerintah provinsi, Ketua DPRD terlebih dahulu menggelar rapat pimpinan untuk menjadwalkan rapat Panja Banggar bersama TAPD guna membahas materi rancangan APBD yang telah dikoreksi oleh tim evaluasi provinsi.
Dalam forum itu pula seharusnya disampaikan secara terbuka bahwa terdapat 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar dari APBD 2025 yang tidak dilelang dan hendak dimasukkan kembali dalam APBD 2026.
Setelah itu, pimpinan DPRD seharusnya menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna pengesahan penyempurnaan APBD sebelum akhirnya ditetapkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah APBD 2026.
Namun fakta yang mencuat justru mengejutkan. Rapat paripurna pengesahan ulang APBD disebut tidak pernah digelar. Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa Perda APBD Lampung Utara Tahun 2026 berpotensi cacat prosedur dan cacat hukum.
Jika dugaan ini benar, maka dampaknya bisa sangat fatal. APBD 2026 berpotensi digugat oleh masyarakat, diuji di pengadilan, bahkan proyek-proyek yang dilelang dari anggaran tersebut bisa diseret ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yang paling mengkhawatirkan adalah konsekuensi finansialnya. Jika proyek sudah berjalan dan kontraktor telah bekerja, tetapi kemudian APBD dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum, maka muncul pertanyaan besar yang kini mulai ramai diperbincangkan publik:
Siapa yang akan menanggung pembayaran pekerjaan para kontraktor? Apakah uang rakyat kembali menjadi korban dari permainan elite anggaran?
Polemik ini pun mulai menyeret isu lebih besar: apakah benar ada persekongkolan antara TAPD dan pimpinan DPRD dalam proses penganggaran proyek miliaran rupiah tersebut?
Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, skandal 24 paket proyek Rp27 miliar ini berpotensi menjadi bom politik baru di Lampung Utara yang bukan hanya memicu konflik di DPRD, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD daerah. (mediaviral.co)
















