Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co
Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan sawit PT Kuala Gunung, Senin (9/3/2026).
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PAD, H. Rohadi, bersama sejumlah anggota dari berbagai fraksi DPRD. Dalam sidak itu, tim Pansus menyoroti sejumlah persoalan administrasi yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap daerah.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut anggota Pansus, yakni M. Safii (Gerindra), Khairul Bariah (PAN), Rusli (PDIP), Agung Setiawan (PKS), Suminah (PKS), Auliah Ramadan (PDIP), dan Sahril Siahaan (Demokrat), didampingi staf sekretariat DPRD.
Usai melakukan peninjauan, H. Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian administrasi yang berkaitan dengan kewajiban retribusi dan perizinan perusahaan.
“Dalam peninjauan lapangan ini kami menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perda Nomor 4 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujarnya.
Pansus menyoroti beberapa hal penting, di antaranya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak air tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, tim juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data produksi yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi produksi di lapangan.
Menurut H. Rohadi, jika temuan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
“Kami akan membahas seluruh temuan ini dalam rapat internal Pansus. Hasilnya nanti akan kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus tidak menutup kemungkinan merekomendasikan langkah tegas apabila pelanggaran yang ditemukan dinilai signifikan.
“Apabila pelanggaran yang ditemukan terbukti serius, Pansus dapat merekomendasikan penghentian sementara operasional PT Kuala Gunung sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinan dipenuhi,” tegasnya.
Pansus PAD DPRD Batu Bara menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar seluruh kewajiban terhadap daerah dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mediaviral.co)
















