Lampung Utara – MediaViral.co
Lampung Utara diguncang skandal keuangan paling serius. 24 paket proyek senilai lebih dari Rp27 miliar yang gagal dilelang pada APBD 2025 diduga diselundupkan secara ilegal ke APBD 2026!
Kabid Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajir, mencoba membela diri dengan klaim bahwa semua sudah sesuai prosedur. Namun bukti dan saksi menegaskan: DPRD tidak pernah mengetahui, tidak pernah membahas, dan tidak pernah menyetujui penganggaran ulang 24 paket proyek tersebut.
Ketua Panja Banggar Fraksi Gerindra, Rudy Fadli Akip, bersama anggota Banggar lainnya menegaskan tegas: mereka tidak pernah menerima surat permohonan Kadis SDABMBK-LU, Kadarsyah. Fakta ini memperkuat dugaan kolusi dan konspirasi pejabat daerah untuk mengalihkan ratusan miliar rupiah proyek publik tanpa kontrol DPRD.
Ali Muhajir sendiri mengakui bahwa 24 paket proyek yang tertunda dimasukkan secara sepihak ke APBD 2026 saat evaluasi gubernur, sementara proyek lain digeser atau ditunda. Tindakan ini melanggar Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, yang mengharuskan DPRD dilibatkan dalam tindak lanjut evaluasi APBD.
Lebih mengejutkan, DPRD Lampung Utara tidak pernah menggelar rapat paripurna pengesahan hasil penyempurnaan evaluasi APBD, sehingga APBD 2026 berpotensi cacat hukum, ilegal, dan batal demi hukum sejak awal. Ini bukan sekadar kesalahan administratif — ini pengkhianatan terhadap rakyat Lampung Utara.
Praktik “anggaran siluman” ini memperlihatkan bahwa uang rakyat sedang dijarah di belakang layar oleh oknum pejabat dan TAPD.
Skandal ini menuntut tindakan tegas: Ali Muhajir, TAPD, Kadarsyah, dan semua pihak yang terlibat harus segera diperiksa aparat hukum! Lampung Utara sedang diuji: apakah pejabat dan DPRD akan melindungi amanah publik, atau tetap diam membiarkan korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan anggaran merajalela.
Ini bukan sekadar berita — ini peringatan keras! Siapapun yang bermain-main dengan APBD Lampung Utara sedang menjarah uang rakyat dan siap dituntut secara hukum dan moral! (mediaviral.co)
















