Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

“Surat 2023 ‘Menghantui’ Proyek 2025: Kadarsyah Disebut Ngotot Geser Anggaran Rp27 Miliar, Publik Curiga Ada Apa?”

65
×

“Surat 2023 ‘Menghantui’ Proyek 2025: Kadarsyah Disebut Ngotot Geser Anggaran Rp27 Miliar, Publik Curiga Ada Apa?”

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Polemik 24 paket proyek tahun 2025 senilai lebih dari Rp27 miliar kini memanas dan memicu kecurigaan publik. Pasalnya, dasar pembahasan proyek tersebut justru merujuk pada surat lama tertanggal 18 November 2023, yang dibuat hanya tiga hari sebelum Kadarsyah diberhentikan oleh Bupati Lampung Utara, Budi Utomo pada 21 November 2023.

Example 300250

Fakta ini membuat banyak pihak mengernyitkan dahi. Bagaimana mungkin sebuah surat yang dibuat menjelang pergantian jabatan justru kini dianggap memiliki “pengaruh besar” terhadap puluhan proyek bernilai puluhan miliar rupiah pada tahun 2025?

Yang lebih mengundang tanda tanya, isi surat tersebut sebenarnya hanya menyebut bahwa 24 paket proyek yang tertunda di 2025 seharusnya dilaksanakan melalui APBD Perubahan 2026. Artinya, proyek-proyek itu baru bisa berjalan setelah Pemda mengajukan APBD-P 2026 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Dalam sejumlah pernyataan yang beredar di media dan media sosial, Kadarsyah justru disebut bersikeras agar 24 proyek tersebut digelar sekarang juga. Bahkan, ia disebut mengirim surat meminta TAPD Lampung Utara melakukan pergeseran anggaran lebih dulu, mendahului APBD Perubahan 2026.

Langkah ini sontak memicu kontroversi besar. Banyak pihak menilai upaya tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menabrak aturan keuangan negara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah menganut asas tahunan, di mana anggaran hanya berlaku untuk satu tahun anggaran berjalan (1 Januari–31 Desember).

Dengan kata lain, anggaran tidak boleh digeser dari tahun A ke tahun B begitu saja.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa:

Pergeseran anggaran hanya boleh dilakukan dalam tahun yang sama (intra tahun).

Jika ada SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dari tahun sebelumnya, penggunaannya harus melalui mekanisme resmi, seperti APBD Perubahan atau APBD tahun berjalan.

Anggaran tidak bisa dipindahkan langsung ke tahun berikutnya tanpa proses resmi melalui DPRD.

Karena itu, dorongan untuk menggeser anggaran lebih dulu sebelum APBD-P 2026 diajukan dinilai banyak kalangan sebagai langkah yang rawan menabrak regulasi dan membuka potensi masalah hukum.

Tak sedikit yang mulai bertanya dengan nada tajam:
Mengapa proyek yang jelas-jelas direncanakan untuk APBD Perubahan 2026 justru dipaksakan digelar sekarang?

Apakah ini sekadar ambisi mempercepat pembangunan, atau justru ada kepentingan besar di balik 24 paket proyek bernilai lebih dari Rp27 miliar tersebut?

Di tengah derasnya spekulasi, publik kini menunggu klarifikasi terbuka dari pihak terkait. Sebab jika benar ada upaya memaksakan pergeseran anggaran di luar aturan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar polemik administrasi, melainkan berpotensi menjadi skandal serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Satu pertanyaan yang kini menggema di masyarakat:
Siapa sebenarnya yang paling berkepentingan agar 24 proyek miliaran rupiah itu dipaksakan jalan sekarang? (mediaviral.co)

Example 300x375