Lampung Selatan – MediaViral.co
Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, memicu kemarahan publik. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lampung Selatan secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak serius mengusut tuntas kasus yang hingga kini dinilai berjalan lambat dan belum memberikan keadilan bagi korban.
Korban berinisial RR, anak dari bapak IW, diketahui telah melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2025. Namun hingga saat ini, penanganannya dinilai masih jauh dari kata tuntas. Situasi semakin memprihatinkan karena para terduga pelaku yang disebut-sebut berjumlah sekitar 13 orang masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat, sementara korban harus hidup dalam tekanan psikologis dan trauma berat.
Kasus ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Medha Octharian, Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga korban, salah satu terduga pelaku berinisial JH sempat menjalani penahanan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir karena aparat menyatakan alat bukti belum lengkap, di antaranya belum adanya hasil tes DNA dan keterangan psikiater terhadap korban.
Kondisi tersebut dinilai sangat tidak adil, mengingat keluarga korban berasal dari kalangan kurang mampu sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan pembuktian yang dibutuhkan dalam proses hukum.
“Ini sangat memprihatinkan. Ketika korban berasal dari keluarga tidak mampu, justru mereka harus menghadapi beban pembuktian yang berat. Negara seharusnya hadir membantu korban, bukan membiarkan mereka berjuang sendiri,” tegas Medha.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan tersebut. Namun hingga kini sebagian besar terduga pelaku masih bebas, kondisi yang membuat korban semakin tertekan secara mental karena harus terus hidup di lingkungan yang sama dengan orang-orang yang diduga melakukan kejahatan tersebut.
Sebagai mahasiswa hukum, Medha menilai aparat penegak hukum seharusnya bertindak lebih tegas dan serius dalam mengusut kasus ini, terlebih jika sudah ada pengakuan dari salah satu pelaku.
“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka penyidikan seharusnya diperluas dan diperdalam. Kasus ini tidak boleh dibiarkan menggantung begitu saja,” ujarnya.
HMI juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Menurut mereka, korban seharusnya mendapatkan pendampingan maksimal, termasuk bantuan pemeriksaan medis dan psikologis yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum.
Selain itu, HMI menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas. Hal ini mengingat Lampung Selatan selama ini menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak, yang seharusnya menjamin perlindungan nyata terhadap anak dan perempuan dari kekerasan seksual.
“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi slogan di atas kertas. Jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi anak,” tegas Medha.
HMI Lampung Selatan menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius. Publik menunggu keberanian aparat dan pemerintah daerah: apakah para pelaku akan benar-benar diproses, atau keadilan kembali tenggelam bersama penderitaan korban? (mediaviral.co)
















