Pesisir Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam kawasan konservasi kembali menjadi sorotan. Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan terjadi di Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pada awal tahun 2026, tepatnya 3 Januari, Kepala Resor Lunang Sako, Eka Supriadi, telah memberikan peringatan keras kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan emas di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di wilayah tersebut.
“Kami memberikan waktu satu minggu, mulai dari tanggal 3 Januari, untuk mengeluarkan seluruh mesin sedot air yang digunakan untuk menambang emas serta pondok-pondok dan peralatan lainnya dari lokasi,” tegas Eka Supriadi.
Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan. Aktivitas penambangan emas ilegal justru semakin marak dan jumlah penambang semakin bertambah. Para penambang dinilai tidak memikirkan dampak lingkungan dari aktivitas yang mereka lakukan di kawasan konservasi tersebut.
Sejumlah narasumber yang ditemui awak media menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut berada di kawasan TNKS. Mereka juga menyebut nama Ridho yang diduga menjadi penadah emas dari hasil tambang ilegal tersebut.
Di tempat terpisah, seorang toke emas di wilayah Tapan yang enggan disebutkan namanya mengaku kesal dengan keberadaan Ridho. Menurutnya, sebagian besar penambang emas di Nagari Limau Purut lebih memilih menjual emas kepada Ridho karena berani membeli dengan harga lebih tinggi.
“Saya sangat kesal sama Ridho, karena hampir semua anggota saya yang menambang emas di Nagari Limau Purut menjual emas ke dia. Padahal saya yang memberikan modal kepada para penambang itu,” ujarnya.
Menanggapi maraknya aktivitas PETI di kawasan TNKS, tim wilayah SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako yang merupakan bagian dari pengelola Taman Nasional Kerinci Seblat turun langsung ke lokasi pada Minggu (1/3/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Resor Lunang Sako, Eka Supriadi. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus berdialog dengan masyarakat.
“Iya, kami sudah ke lokasi dan berdialog dengan masyarakat serta memberikan arahan mengenai bahaya aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.
Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ada peralatan tambang yang diamankan. Petugas hanya mengimbau masyarakat untuk membawa pulang peralatan yang digunakan untuk menambang.
“Peralatan tidak ada yang disita, kami sarankan untuk dibawa pulang. Jika tidak diindahkan, maka tim kedua akan turun. Jika nanti ditemukan lagi, seluruh peralatan tambang akan dimusnahkan,” tegas Eka.
Sementara itu, terkait dugaan bahwa Toko Emas Singgalang menampung hasil dari aktivitas PETI tersebut, Ridho selaku pemilik toko saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026) mengakui bahwa dirinya memang membeli emas dari para penambang di Nagari Limau Purut.
“Iya, saya memang menerima emas dari beberapa orang, kebanyakan dari ibu-ibu,” ungkapnya.
Ridho menegaskan bahwa pembelian emas yang ia lakukan tidak dalam jumlah besar.
“Bukan saya saja yang membeli emas itu. Toko lain juga ada yang membeli. Saya hanya membeli sedikit, sekitar sebonci atau dua bonci saja,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Nagari Limau Purut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak TNKS untuk dimintai keterangan terkait aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
“Besok saya diundang ke Painan oleh pihak TNKS terkait pertambangan emas tanpa izin,” katanya. (mediaviral.co)
















