Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp7.000 per siswa di Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut mencuat setelah adanya kebocoran dari sumber internal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang beredar, pungutan tersebut diduga terjadi pada sejumlah sekolah dengan besaran Rp7.000 untuk setiap siswa penerima dana BOS. Dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat karena dana BOS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah serta peningkatan kualitas pendidikan.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Kepala Bidang SMP Tatan Mayandripan dan Kepala Bidang SD H. Hartawan. Namun hingga saat ini, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil.
Kabid SMP disebut tidak dapat ditemui karena sedang tidak berada di kantor, sementara Kabid SD juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai dugaan praktik pungli yang diduga dikoordinasikan oleh oknum di lingkungan dinas tersebut.
Menanggapi situasi ini, sejumlah pihak berharap agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan serta memastikan program dana BOS benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir. (mediaviral.co)
















