OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tahun 2025 dengan luas sekitar 7.591 hektare menjadi sorotan. Program yang bertujuan memperluas areal persawahan baru tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.
Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap dan tersebar di 13 kecamatan di wilayah Ogan Komering Ulu Timur. Salah satu lokasi pelaksanaannya berada di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, melalui Brigade Pangan Kelompok Tani Talang Lonok Jaya.
Program tersebut berfokus pada pembukaan lahan sawah baru guna mendukung swasembada pangan nasional, khususnya di lahan rawa dan pasang surut. Selain kegiatan cetak sawah, kelompok tani juga mendapatkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk mendukung pengelolaan lahan secara modern.
Kelompok Brigade Pangan Talang Lonok Jaya diketahui menerima bantuan berupa satu unit combine harvester, satu unit jonder, satu unit rotavator, serta dua unit hand traktor.
Namun, program tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa bantuan alsintan tidak diberikan secara gratis kepada kelompok tani. Ketua Kelompok Tani Talang Lonok Jaya berinisial H, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, mengungkapkan bahwa bantuan tersebut ditebus dengan sejumlah biaya.
“Kalian tidak perlu tahu nebus berapa, itu rahasia kami. Pada intinya ada biayanya untuk penebusan alsintan tersebut. Ya biasa lah orang dinas itu mau makan dan minum, wajarlah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melalui Kepala Bidang terkait, Andri Irawan. Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan maupun kewajiban penebusan terhadap bantuan alsintan yang diberikan kepada kelompok tani.
Menurutnya, pihak terkait perlu memanggil dan meminta klarifikasi dari Ketua Brigade Pangan Talang Lonok Jaya guna menelusuri kebenaran pernyataan tersebut, termasuk kepada siapa uang penebusan itu diberikan serta berapa besarannya.
Selain itu, muncul pula isu di masyarakat bahwa dua unit alsintan berupa combine harvester dan jonder tidak pernah terlihat berada di kelompok Talang Lonok Jaya sejak bantuan tersebut diterima.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa satu paket alsintan tersebut diduga berada di Desa Rasuan Baru, Kecamatan Madang Suku II, dan dikuasai oleh seorang warga berinisial Y. Bahkan beredar kabar bahwa alat tersebut berpindah tangan dengan nilai sekitar Rp150 juta. Meski demikian, informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.
Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Tani Talang Lonok Jaya membantah adanya penjualan alsintan. Ia mengaku alat tersebut hanya disewakan kepada warga di Desa Rasuan Baru.
“Soal alsintan itu saya sewakan, bukan dijual. Silakan tanya langsung kalau tidak percaya,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif sewa alsintan tersebut yakni Rp500 ribu per hektare untuk jonder dan Rp800 ribu per hektare untuk combine harvester. Menurutnya, alasan penyewaan dilakukan karena program cetak sawah di wilayah kelompoknya belum berjalan sepenuhnya.
Sementara itu, Kabid Dinas Pertanian Andri Irawan menyatakan bahwa alsintan seharusnya terlebih dahulu diperkenalkan dan dimanfaatkan oleh kelompok penerima di desa setempat, bukan langsung digunakan di luar wilayah program.
Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Madang Suku I juga menegaskan bahwa alsintan bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan. Khusus untuk alat jenis jonder, menurutnya tidak diperkenankan keluar dari lokasi program karena masih dibutuhkan dalam tahapan pengolahan lahan.
Kontradiksi antara sejumlah pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Jika alsintan disewakan, maka harus disertai izin tertulis, berita acara penempatan sementara, serta laporan penggunaan dana yang transparan. Tanpa dokumen tersebut, pengelolaan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Masyarakat Desa Kerta Mulya pun mendesak adanya audit terbuka terhadap pengelolaan alsintan tersebut. Warga mempertanyakan apakah seluruh anggota kelompok mengetahui dan menyetujui penyewaan alat, ke mana hasil sewa tersebut digunakan, apakah ada laporan resmi kepada dinas terkait, serta apakah terdapat dokumen pemindahan sementara alat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pengecekan lapangan dari pihak terkait, khususnya dari Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. (mediaviral.co)
















