Kota Serang, Banten – MediaViral.co
Sebuah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bernama PKBM Darul Ibtida yang beralamat di Jalan Baru Ciomas, Lingkungan Wakaf, RT 02/02, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, kini menjadi sorotan publik.
Sorotan ini mencuat setelah awak media menemukan sejumlah fakta di lapangan yang dinilai janggal. Berdasarkan data resmi Dapodik, PKBM tersebut tercatat memiliki 205 siswa, 4 ruang kelas, serta 11 rombongan belajar. Namun saat dilakukan penelusuran langsung ke lokasi, kondisi yang terlihat justru jauh dari gambaran dalam data.
Bangunan sekolah tampak sepi tanpa aktivitas belajar mengajar. Di lokasi, hanya terlihat ruang kelas untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tanpa fasilitas yang menunjukkan adanya kegiatan pembelajaran program kesetaraan sebagaimana tercatat dalam data resmi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu pengurus PKBM Darul Ibtida tidak memberikan tanggapan. Pertanyaan wartawan terkait lokasi ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar serta jumlah peserta didik tidak dijawab, meski pesan telah terkirim dan terbaca.
Sikap tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Sejumlah warga menduga perlunya audit dan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menyayangkan tidak adanya respons dari pihak pengurus PKBM Darul Ibtida.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak responsif tersebut. Ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Abdul Kabir menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait agar segera melakukan monitoring dan verifikasi data Dapodik serta sarana dan prasarana PKBM Darul Ibtida.
“Apabila ditemukan kejanggalan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Serang untuk turun langsung ke lapangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Darul Ibtida belum memberikan klarifikasi resmi.
(mediaviral.co)
















