Lampung Barat – MediaViral.co
Kepatuhan dan integritas anggota DPRD Lampung Barat kini menjadi sorotan tajam publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran tunjangan tahun anggaran 2024 memicu pertanyaan besar: apakah wakil rakyat benar-benar taat aturan?
Aktivis pemerhati keuangan negara sekaligus Ketua DPC Aliansi Jurnalis (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, secara terbuka mempertanyakan komitmen para legislator terhadap pengembalian kelebihan pembayaran Realisasi Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi DPRD Tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, ditemukan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp346.033.410 kepada 32 anggota DPRD Lampung Barat melalui Sekretariat DPRD.
Sugeng menegaskan, secara aturan, setiap kelebihan pembayaran yang dinyatakan BPK wajib dikembalikan ke kas daerah karena masuk kategori kerugian keuangan negara.
“Kalau BPK sudah menyatakan ada kelebihan bayar, itu wajib dikembalikan. Tidak ada ruang tawar-menawar,” tegasnya, Rabu (04/03/2026).
Ia menilai, jika anggota DPRD sebagai lembaga legislatif tidak patuh terhadap perintah undang-undang dan konstitusi, maka hal tersebut menjadi persoalan serius dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Jangan sampai agenda politik partai atau kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap hukum,” ujar Sugeng.
Sorotan juga diarahkan kepada Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial. AJP Lampung Barat mempertanyakan langkah tegas pimpinan dewan dalam mendorong anggotanya segera mengembalikan uang rakyat tersebut ke kas daerah.
Menurut Sugeng, apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, temuan tersebut berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang tidak patuh harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal setiap temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat setiap tahunnya. Mereka juga tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya.
Publik kini menunggu: apakah uang Rp346 juta itu segera kembali ke kas daerah, atau justru menjadi catatan panjang soal komitmen integritas wakil rakyat di Bumi Sekala Bekhak? (mediaviral.co)
















