Pesisir Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada wilayah Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan SPTN III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, dan secara hukum merupakan hutan konservasi yang dilindungi negara serta tertutup bagi segala bentuk aktivitas pertambangan. Namun, laporan yang dihimpun menyebutkan aktivitas tambang emas ilegal diduga berlangsung di dalam kawasan tersebut.
Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, Yaparudin Mitro Jaya, menyatakan bahwa jika dugaan itu benar, maka hal tersebut merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi ekosistem hutan.
“Keberadaan PETI di kawasan konservasi tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya bukan hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” ujarnya.
Aktivitas Diduga Masih Berlangsung
PHBN mengungkapkan bahwa aparat setempat, termasuk Kapolsek Tapan dan Babinsa Tapan, disebut telah melakukan razia di lokasi. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung. Bahkan, disebutkan ratusan mesin robin yang telah dimodifikasi beroperasi di area hutan konservasi TNKS wilayah II Sumatera Barat.
Kondisi ini dikhawatirkan mempercepat kerusakan tutupan hutan, mencemari aliran sungai, serta memperluas perambahan kawasan konservasi.
Dugaan Keterlibatan Pemodal
Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak pemodal di balik aktivitas PETI tersebut. Informasi yang berkembang menyebut keterkaitan dengan seorang pemilik toko emas di kawasan Simpang Empat Tapan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Desakan Penegakan Hukum
PHBN mendesak Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pelaku perusakan hutan dan pertambangan ilegal di kawasan konservasi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dan pengelola kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dalam menjaga kelestarian hutan konservasi dari aktivitas ilegal.
(tim/red — sumber: PHBN Sumatera Barat)
















