Lampung Utara – MediaViral.co
Ironi menyayat hati terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Di saat umat Muslim bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, sejumlah pegawai PPPK paruh waktu justru harus menelan pil pahit: tiga bulan tanpa menerima gaji.
Fakta ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang pegawai yang telah “diangkat” statusnya justru kehilangan penghasilan?
Salah seorang pegawai sekolah dasar mengungkapkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, ia masih menerima honor sebesar Rp850 ribu per bulan. Nominal yang jauh dari layak, namun cukup untuk menutup kebutuhan dasar.
“Dulu masih honor, masih digaji Rp850 ribu. Sekarang sudah PPPK paruh waktu, malah tidak digaji sama sekali,” ujarnya lirih.
Kondisi ini disebut sudah berjalan selama tiga bulan. Artinya, memasuki Ramadan hingga menjelang Lebaran, mereka tidak memiliki kepastian pemasukan. Situasi ini bukan hanya menyulitkan secara ekonomi, tetapi juga menghantam psikologis para pegawai dan keluarga mereka.
Belum reda persoalan gaji yang tak kunjung cair, muncul pula isu yang makin meresahkan. Beredar kabar bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan digaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Jika isu ini benar, maka yang terjadi bukan peningkatan kesejahteraan, melainkan kemunduran drastis.
Status naik, beban kerja tetap, tetapi penghasilan turun? Di mana logika keadilannya?
Perbandingan dengan daerah tetangga semakin mempertegas jurang kebijakan. Di Kabupaten Way Kanan, yang merupakan kabupaten pemekaran dari Lampung Utara, PPPK paruh waktu disebut telah menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Angka yang memang belum ideal, tetapi jauh lebih manusiawi.
Publik pun bertanya: jika Way Kanan mampu membayar Rp1 juta, mengapa Lampung Utara justru terkesan tertatih bahkan diduga hendak menekan di bawah Rp500 ribu?
Para PPPK paruh waktu ini bukan sekadar angka dalam daftar administrasi. Mereka adalah tenaga pendidik dan pegawai yang setiap hari mengabdi di sekolah-sekolah dasar. Mereka punya keluarga, anak, dan kebutuhan hidup yang tak bisa ditunda hanya karena birokrasi lamban atau kebijakan yang belum matang.
Menjelang Idul Fitri 2026, mereka hanya menuntut kepastian dan keadilan. Pemerintah daerah diminta tidak tutup mata terhadap jeritan para pegawai kecil ini. Jangan sampai pengangkatan PPPK paruh waktu hanya menjadi formalitas, tanpa jaminan kesejahteraan yang layak.
Jika benar gaji dipangkas di bawah Rp500 ribu, maka ini bukan sekadar polemik anggaran—ini soal keberpihakan. Soal nurani. Dan soal bagaimana negara memperlakukan para abdi yang selama ini setia bekerja dalam diam. (mediaviral.co)
















