Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

TPP Bukan Hak Mutlak! Kadiskominfo OKI Ingatkan ASN: Tak Disiplin, Siap-Siap Tak Terima Apa-Apa

17
×

TPP Bukan Hak Mutlak! Kadiskominfo OKI Ingatkan ASN: Tak Disiplin, Siap-Siap Tak Terima Apa-Apa

Sebarkan artikel ini

OKI, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Polemik Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanas. Di tengah isu aksi unjuk rasa yang digagas sejumlah oknum PPPK, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, angkat bicara dengan nada tegas: TPP bukan hak mutlak, melainkan penghargaan atas kinerja.

Example 300250

“TPP itu bukan gaji. Itu bentuk penghargaan atas capaian kinerja ASN dan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Adi.

Ia menilai masih ada kesalahpahaman di kalangan aparatur terkait posisi TPP. Berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang wajib dibayarkan setiap bulan, TPP hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi indikator disiplin dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Menurutnya, sistem penilaian TPP sudah jelas dan berbasis aturan. Tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta capaian kinerja individu menjadi dasar utama perhitungan.

“Kalau tidak memenuhi standar disiplin dan target kerja, jumlah TPP bisa berkurang bahkan nihil. Itu konsekuensi logis dari sistem berbasis kinerja,” ujarnya.

Adi bahkan mencontohkan, pegawai yang tidak memenuhi jam kerja minimal sesuai ketentuan tidak berhak menerima TPP. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tidak dapat menuntut pembayaran karena TPP bukanlah hak melekat seperti gaji.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas rencana aksi demonstrasi yang dikoordinasikan oleh oknum PPPK. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin undang-undang, namun ASN tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik.

“ASN wajib menjaga loyalitas, menaati jam kerja, dan menjaga wibawa instansi. Jika aksi dilakukan saat jam kerja tanpa izin atasan, itu berpotensi melanggar ketentuan disiplin,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelanggaran disiplin bisa berdampak serius, mulai dari sanksi administratif hingga evaluasi kontrak kerja.

Adi berharap seluruh ASN di OKI tidak terprovokasi isu yang berkembang dan mampu memahami perbedaan mendasar antara gaji sebagai hak dan TPP sebagai penghargaan berbasis kinerja.

“Fokus saja bekerja maksimal. TPP akan mengikuti kinerja,” pungkasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375