Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Indra Sari, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah, mulai mencuat ke permukaan. Oknum yang diduga berasal dari dinas pasar disebut-sebut bermain aturan dan memperlakukan pedagang secara tidak adil. Selasa (24/02/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada sejumlah pedagang di Pasar Indra Sari yang berada di Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, keluhan dan kekesalan mereka pun tumpah.
Salah seorang pedagang mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipermainkan oleh oknum dinas pasar tersebut.
“Kami ini seolah-olah dipermainkan. Masa di dalam kios kami sendiri tidak boleh menjual sayuran selain sembako? Padahal kami tidak berjualan di luar kios dan tidak sampai mengganggu bahu jalan,” ujarnya geram.
Pedagang tersebut juga mempertanyakan ketegasan aturan yang dinilai tebang pilih.
“Kalau memang aturan, kenapa hanya kami saja yang ditegur? Yang lain tidak. Ada apa ini? Kalau mau menegakkan aturan, jangan pilih-pilih, pukul rata saja,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, pedagang lain berinisial BD juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku pernah ditawari sebuah box atau lapak untuk berjualan dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah). Namun hingga kini, lapak tersebut belum memiliki kejelasan.
“Saya kecewa. Sudah ditawari lapak seharga Rp4 juta, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya,” ungkap BD.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, oknum dinas pasar tersebut diduga memberikan peluang kepada pedagang untuk menempati lokasi yang sebenarnya telah dilarang pemerintah. Dari peluang tersebut, muncul dugaan adanya kompensasi yang mengalir kepada oknum terkait.
Padahal, penempatan pedagang di Pasar Indra Sari sejatinya telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jenis dagangan masing-masing. Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini berpotensi mencoreng integritas tata kelola pasar di daerah tersebut.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi Wakil Bupati Kotawaringin Barat melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam jawabannya, ia menegaskan sikap tegas pemerintah daerah.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku pungli,” tegasnya.
Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kotawaringin Barat hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Dugaan pungli ini menjadi sorotan serius. Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Daerah dan DPRD Kotawaringin Barat untuk turun langsung ke lapangan, mengusut tuntas dugaan praktik kotor yang merugikan pedagang kecil.
Jika benar ada permainan di balik lapak dan aturan, maka bukan hanya pedagang yang dirugikan—kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah pun ikut dipertaruhkan. (mediaviral.co)
















