Bandar Lampung | MediaViral.co
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret dua oknum LSM terkait pemberitaan di RSUD Abdul Moeloek kembali memanas di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (23/2/2026).
Alih-alih langsung masuk pokok perkara, persidangan justru dibuka dengan “serangan balik” dari kubu terdakwa. Kuasa hukum Y dan F, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak cermat dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Di hadapan majelis hakim, Indah menyebut surat dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dakwaan tidak menjelaskan secara spesifik ancaman apa yang dimaksud. Apakah ancaman kekerasan, membuka rahasia, atau intimidasi tertentu. Jika unsur ancaman saja tidak jelas, bagaimana bisa disebut memenuhi syarat formil?” tegasnya di ruang sidang.
Menurutnya, ketidakjelasan itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan menyangkut sah atau tidaknya dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan mekanisme penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan. Ia menilai jaksa tidak menguraikan secara runtut siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang, dalam konteks apa pertemuan terjadi, serta bagaimana hubungan sebab-akibat hingga uang berpindah tangan.
“Harus jelas siapa yang menawarkan, siapa yang menerima, dan dalam situasi apa. Jangan sampai konstruksi perkara dibangun di atas asumsi,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, Indah menegaskan kliennya merupakan aktivis LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk sejumlah temuan di RSUD Abdul Moeloek. Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai dipersempit dan hanya dikaitkan dengan isu outsourcing yang disebut telah dihentikan.
Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap ke publik.
“Nanti dalam pembuktian akan terang siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberi iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana persidangan semakin panas. Publik pun menanti, apakah majelis hakim akan menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum, atau justru menolaknya sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan memberi kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi pada agenda berikutnya.
Kasus OTT yang menyeret oknum LSM ini menjadi perhatian luas di Bandar Lampung. Di satu sisi, jaksa menilai telah terjadi dugaan pemerasan. Di sisi lain, kubu terdakwa menuding dakwaan tidak jelas dan sarat kelemahan formil.
Sidang selanjutnya diprediksi menjadi titik krusial: apakah dakwaan akan runtuh di awal, atau justru pertarungan hukum baru saja dimulai. (mediaviral.co)
















