Lampung Utara – MediaViral.co
Aroma skandal menguat di Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat. Seorang perempuan berinisial Bela, yang disebut-sebut berstatus janda, kini hamil 6 bulan. Namun fakta mencengangkan terungkap: Bela diduga masih di bawah umur.
Pengakuan ibu kandungnya kepada awak media menyebutkan, jika saat ini Bela masih sekolah, kemungkinan baru duduk di kelas satu SMA. Artinya, secara usia diduga belum genap 18 tahun. Jika benar demikian, maka status “janda” tidak menghapus kedudukannya sebagai anak yang wajib dilindungi negara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang di bawah usia 18 tahun tetap masuk kategori anak dan berada dalam perlindungan hukum. Dugaan persetubuhan terhadap anak bisa berujung pidana berat.
Nama Arjun Disebut, Diduga Anak Pejabat Desa
Dalam keterangannya, Bela menyebut pria yang menghamilinya adalah Arjun, warga Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut Arjun diduga merupakan anak dari Sekretaris Desa setempat, bahkan keluarganya disebut memiliki riwayat jabatan di desa tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Kepala Desa Kistang mengaku sudah lima kali mendatangi rumah Arjun, namun yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat. Mengejutkannya, kepala desa menyatakan kini tidak ingin lagi ikut campur.
Sikap ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa persoalan serius yang menyangkut dugaan anak di bawah umur justru dibiarkan menggantung?
Gelagat Keluarga Picu Kecurigaan
Bela kini tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Saat awak media mendatangi rumahnya, ayah tiri Bela lebih banyak diam dan beberapa kali melirik ke arah Bela saat pembicaraan berlangsung. Gestur tersebut memicu dugaan adanya tekanan atau hal yang belum diungkap secara terbuka.
Bukan Delik Aduan, Aparat Wajib Bergerak
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta regulasi perlindungan anak, dugaan tindak pidana terhadap anak bukan sekadar urusan keluarga. Aparat penegak hukum dapat dan wajib bertindak apabila ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran.
Jika benar korban masih di bawah umur, maka siapa pun yang terlibat, termasuk yang mengetahui namun membiarkan, bisa terseret konsekuensi hukum.
Kini publik menunggu keberanian aparat di Lampung Utara. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan dan kedudukan? Atau justru kasus ini akan tenggelam dalam diam?
Sorotan masyarakat kian tajam. Aparat diminta turun tangan, cek fakta usia korban, periksa pihak yang disebut, dan buka semuanya secara transparan. Hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan. (mediaviral.co)
















