Lampung Barat – MediaViral.Co
Dimulainya pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Lampung langsung menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat bersama sejumlah media dan LSM angkat suara, mengingatkan keras agar audit tidak berubah menjadi ajang “kongkalikong terselubung”.
Entry meeting audit LKPD 2025 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang digelar pada Jumat (12/02/2026) disebut sebagai fase krusial sebelum opini ditetapkan. Namun di balik proses formal itu, AJP mencium potensi risiko serius jika integritas tidak benar-benar dijaga.
“Ini bukan sekadar agenda tahunan. Ini ujian moral dan integritas. Jangan sampai audit hanya jadi formalitas demi opini bagus,” tegas Indra, perwakilan DPC AJP Lampung Barat.
Rawan Suap Jelang Hari Raya
AJP secara terbuka menyinggung kerawanan praktik suap antara oknum OPD dan auditor, terutama menjelang hari raya. Momentum ini dinilai kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk “mengamankan” temuan agar tidak mencuat ke publik.
Modusnya bukan rahasia lagi: perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, proyek pengadaan bermasalah, hingga laporan keuangan yang “dipoles” agar tampak bersih. Jika auditor lengah, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa berubah menjadi sekadar stempel administratif.
“Jangan sampai BPK dipersepsikan publik sebagai pemberi legitimasi atas laporan yang belum tentu benar-benar bersih. Kalau ada temuan, buka! Jangan ditutup-tutupi,” ujar Indra.
UU Tegas, Sanksi Pidana Mengancam
AJP juga mengingatkan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004:
Pasal 20 ayat (2) dan (3) mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
Pasal 26 ayat (1) menyebutkan, pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Jika ditemukan indikasi kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berwenang meningkatkan status menjadi audit investigatif dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian.
Artinya, audit bukan sekadar catatan di atas kertas. Ia bisa menjadi pintu masuk proses hukum.
Jangan Hanya Kejar Opini, Tapi Bongkar Fakta
AJP menegaskan, audit LKPD 2025 harus menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan sekadar perburuan opini WTP demi pencitraan politik.
“Kalau memang ada kebocoran anggaran, ungkap. Kalau ada penyimpangan, sebutkan. Jangan biarkan temuan mengendap bertahun-tahun tanpa penyelesaian,” tegasnya lagi.
Pengawasan publik dan media, lanjut AJP, akan terus dikawal. Transparansi proses audit menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak runtuh.
Audit yang tegas dan independen adalah benteng terakhir mencegah uang rakyat bocor. Jika benteng itu rapuh, maka yang runtuh bukan hanya laporan keuangan—tetapi kepercayaan publik. (mediaviral.co)
















