OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan transparansi proses tersebut karena tidak melibatkan organisasi pers, awak media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pemusnahan yang diklaim sebagai bagian dari penegakan hukum itu hanya dihadiri sejumlah unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). Ironisnya, informasi yang beredar ke masyarakat sebatas rilis resmi dari Pemerintah Daerah, tanpa akses peliputan langsung ataupun dokumentasi terbuka yang dapat diverifikasi publik.
Kondisi ini memantik kecurigaan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur atau justru ada celah penyimpangan.
“Apakah benar-benar dimusnahkan, ataukah diduga dijual kembali? Tidak ada yang tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mencerminkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Minim Keterbukaan, Maksimalkan Tanda Tanya
Dalam konteks penanganan perkara narkotika, transparansi bukan sekadar formalitas. Publik berhak mengetahui secara jelas proses pemusnahan barang bukti, terlebih narkotika merupakan barang bernilai tinggi dan rawan penyimpangan.
Praktisi Hukum Nasional, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menilai langkah Kejari OKI yang hanya mengandalkan rilis pemerintah tanpa membuka akses langsung kepada media merupakan kemunduran dalam semangat demokrasi dan supremasi hukum.
“Hal ini wajar memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. Transparansi adalah kunci. Tanpa itu, kecurigaan akan terus tumbuh,” tegasnya.
Menurut Alfan Sari, solusi terbaik adalah melakukan tabayyun hukum melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai, jika tidak ada yang disembunyikan, maka dokumen Berita Acara Pemusnahan seharusnya dapat diakses oleh advokat maupun organisasi pers sesuai aturan perundang-undangan.
“Jika Kejaksaan bersih, tidak ada alasan untuk menutup dokumen tersebut dari publik,” tambahnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berdasarkan rilis resmi pemerintah daerah, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 berkas perkara narkotika, dengan rincian:
Sabu-sabu seberat total ±46,411 gram
Ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ±73,303 gram
Ganja seberat ±0,362 gram
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Namun tanpa pengawasan terbuka dan dokumentasi yang dapat diakses publik, proses tersebut kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Di tengah komitmen pemberantasan narkoba, publik berharap aparat penegak hukum tidak hanya tegas, tetapi juga transparan. Sebab dalam perkara narkotika, yang dipertaruhkan bukan sekadar barang bukti—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu sendiri. (mediaviral.co)
















