Pandeglang, Banten – MediaViral.co
Dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Tanjungan, Kecamatan Cikesik. Nama Sarmin selaku Kepala Desa Tanjungan menjadi perhatian setelah muncul sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa periode 2021–2023 saat pandemi Covid-19.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, BLT DD yang seharusnya diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp3.600.000 per tahun diduga tidak disalurkan secara utuh. Beberapa warga mengaku hanya menerima satu hingga dua kali pencairan. Bahkan, ada yang menyatakan tidak menerima bantuan sama sekali.
Tak hanya BLT DD, pengelolaan BUMDes dan program Ketahanan Pangan (Katapang) juga ikut dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai program tersebut tidak berjalan transparan dan diduga fiktif.
Camat Cikesik Ikut Disorot
Saat dikonfirmasi, Camat Cikesik, Wahyu, disebut menyatakan bahwa program tersebut telah selesai dan tidak ada persoalan. Namun, pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan temuan dan pengakuan sejumlah warga di lapangan.
Kecamatan Cikesik di Pandeglang kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan kecamatan terhadap desa-desa di wilayahnya, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
30 Aduan Resmi Bermaterai
Sebanyak 30 pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan, dilengkapi surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Para pelapor menyatakan siap memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Musyawarah Desa (Musdes) diduga hanya formalitas
Data penerima BLT disinyalir dimanipulasi
APBDes 2021–2023 tidak pernah dipublikasikan
Tidak ditemukan papan informasi anggaran desa
Realisasi Dana Desa dinilai tidak transparan
Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes dan realisasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.
Anggaran Tembus Rp1 Miliar, Transparansi Dipertanyakan
Pada periode 2021–2023, pagu anggaran Desa Tanjungan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, masyarakat mengaku tidak pernah melihat baliho atau papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada pengguliran dan penggelapan, maka sudah masuk ranah hukum,” tegas salah satu perwakilan LSM setempat.
Berpotensi Dijerat UU Tipikor
Jika dugaan ini terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat dengan:
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sejumlah LSM dan masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat Kabupaten, hingga KPK untuk turun tangan melakukan audit serta penyelidikan menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Pandeglang: berani membongkar hingga tuntas atau memilih diam di tengah dugaan yang kian menguat.
(mediaviral.co)
















