Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kabid PNF Dindikbud Kabupaten Serang Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan Sejumlah Media Online

16
×

Kabid PNF Dindikbud Kabupaten Serang Sampaikan Klarifikasi dan Hak Jawab atas Pemberitaan Sejumlah Media Online

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – MediaViral.co

Menanggapi pemberitaan pada Rabu, 11 Februari 2026 dan Sabtu, 14 Februari 2026 terkait dugaan Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang enggan dikonfirmasi soal PKBM, Husnawati, S.Kom., M.M akhirnya angkat bicara.

Example 300250

Dalam keterangan resminya, Husnawati selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang menyampaikan hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai belum utuh.

  1. Ketidakhadiran karena Tugas Dinas

Husnawati menegaskan, pada 11 Februari 2026 dirinya tidak berada di kantor karena sedang melaksanakan tugas kedinasan luar yang telah terjadwal sebelumnya.

“Ketidakhadiran saya bukan bentuk penghindaran atau penolakan memberikan klarifikasi, melainkan menjalankan tugas resmi,” tegasnya.

  1. Sudah Memberikan Tanggapan Awal via WhatsApp

Ia juga membantah disebut tidak merespons konfirmasi. Menurutnya, tanggapan awal telah disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa pihak dinas telah mengajukan audit kepada Inspektorat terkait dugaan manipulasi data Dapodik dan sarana prasarana PKBM. Proses audit saat ini masih berjalan secara bertahap.

Terkait isu adanya pengurus PKBM yang merangkap jabatan sebagai kepala sekolah negeri, Husnawati menyatakan hal tersebut akan dilakukan pengecekan dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Bantah Tuduhan Memblokir Kontak Wartawan

Mengenai tudingan memblokir nomor wartawan, Husnawati menegaskan tidak pernah memiliki niat menghalangi kerja jurnalistik.

“Apabila terdapat kendala teknis dalam komunikasi, itu bukan bentuk kesengajaan untuk menghindari konfirmasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dinas pada prinsipnya terbuka terhadap komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan secara profesional.

  1. Junjung Tinggi UU Pers dan Keterbukaan Informasi

Sebagai pejabat publik, Husnawati menyatakan komitmennya terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keberimbangan pemberitaan merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik yang sehat dan beretika.

  1. Dugaan Manipulasi Data Masih Dalam Proses Audit

Terkait dugaan manipulasi data Dapodik dan sarana prasarana PKBM, ia menegaskan bahwa sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan mekanisme internal.

Persoalan tersebut, lanjutnya, telah diajukan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit dan penelaahan sesuai prosedur. Pihaknya akan menghormati proses dan menindaklanjuti hasil audit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Husnawati berharap hak jawab ini dapat dimuat secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.

“Demikian hak jawab ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Serang, 15 Februari 2026. (mediaviral.co)

Example 300x375