Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

BLT DD 2021–2023 Diduga Diselewengkan, Kades Tanjungan Disorot: Camat Cikesik Disebut Tutup Mata?

20
×

BLT DD 2021–2023 Diduga Diselewengkan, Kades Tanjungan Disorot: Camat Cikesik Disebut Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Banten – MediaViral.co

Dugaan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Tanjungan, Kecamatan Cikesik, Kabupaten Pandeglang. Nama Sarmin, selaku Kepala Desa Tanjungan, disebut dalam sejumlah aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan Dana Desa periode 2021–2023 saat pandemi Covid-19.

Example 300250

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, BLT DD yang seharusnya diterima penuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp3.600.000 per tahun diduga tidak disalurkan secara utuh. Beberapa warga mengaku hanya menerima satu hingga dua kali pencairan, bahkan ada yang mengaku tidak menerima sama sekali.

Tak hanya itu, pengelolaan BUMDes/Ketahanan Pangan (Katapang) juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menilai program tersebut tidak transparan dan terindikasi fiktif.

Camat Cikesik Ikut Disorot

Saat dikonfirmasi, Camat Cikesik, Wahyu, disebut menyatakan bahwa program tersebut sudah selesai dan tidak ada persoalan. Namun, pernyataan itu dinilai bertolak belakang dengan temuan di lapangan yang justru mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran.

Kecamatan Cikesik di Pandeglang kini menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan fungsi pengawasan dari pihak kecamatan terhadap desa-desa di wilayahnya.

30 Aduan Resmi Bermaterai

Sebanyak 30 pengaduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan, lengkap dengan surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Para pelapor menyatakan siap memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan.

Beberapa poin yang menjadi temuan dan sorotan:

Musyawarah Desa (Musdes) diduga hanya formalitas

Data penerima BLT disinyalir dimanipulasi

APBDes 2021–2023 tidak pernah dipublikasikan

Tidak ditemukan papan informasi anggaran desa

Realisasi Dana Desa tidak transparan

Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa wajib mempublikasikan APBDes dan realisasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat.

Anggaran Tembus Rp1 Miliar, Transparansi Nihil?

Pada periode 2021–2023, pagu anggaran Desa Tanjungan disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun, masyarakat mengaku tidak pernah melihat baliho atau papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada pengguliran dan penggelapan, maka sudah masuk ranah hukum,” tegas salah satu perwakilan LSM.

Berpotensi Dijerat UU Tipikor

Jika dugaan ini terbukti, pihak terkait berpotensi dijerat:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

LSM dan masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, hingga KPK untuk turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Pandeglang:
berani membongkar hingga tuntas, atau memilih diam di tengah dugaan yang kian menguat? (mediaviral.co)

Example 300x375