Serang, Banten – MediaViral.co
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus enam orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Dian Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tanggal 19 Januari 2026. Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Dian.
Di lokasi kejadian, petugas meringkus empat tersangka, yakni IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP berperan sebagai sopir bus, sedangkan SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.
Pengembangan terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, tim kembali meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) diamankan dan diduga sebagai pihak penjual kendaraan.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dari tersangka AP:
1 unit mobil bus Mercedes-Benz
Dari tersangka IP:
1 unit ponsel Vivo Y16
1 unit ponsel Samsung FM
Dari tersangka SA:
1 unit kendaraan Suzuki APV
Kendaraan Diduga Masih Dalam Status Pembiayaan
Sejumlah kendaraan yang diamankan diketahui masih berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan, di antaranya:
Adira Finance: 1 unit Honda Vario
MUF Finance: 1 unit Honda CBR
BUFI Finance: 1 unit Honda Beat
FIF Finance: 2 unit Honda Beat
Sementara itu, kendaraan tanpa keterangan pembiayaan/debitur meliputi:
7 unit Honda Beat
2 unit Honda Scoopy
1 unit Honda Vario
1 unit Yamaha NMAX
1 lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Dian mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan langsung ke Mapolda Banten.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten. Sejumlah barang bukti yang disita hingga kini belum ditemukan pemiliknya,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















