Lampung Barat – MediaViral.co
Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat kembali tercoreng. Seorang oknum kepala sekolah (kepsek) SMP negeri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat atas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laporan tersebut disampaikan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (DUMAS) oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat. Surat pengaduan resmi telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dengan Nomor: 89.00-04/DUMAS/DPC-AJP.LAMBAR/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Ketua DPC AJP Lampung Barat menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga kuat merupakan unsur kesengajaan dalam pengelolaan Dana BOS.
“Biasanya jika terjadi indikasi pelanggaran, ditangani internal oleh Inspektorat. Namun kali ini kami rujuk langsung ke Kejaksaan melalui mekanisme DUMAS karena bukti-bukti yang kami lampirkan sudah sangat jelas,” tegasnya.
Dalam surat pengaduan tersebut, AJP melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam temuan itu disebutkan antara lain:
- Belanja Dana BOSP tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.
- Belanja Dana BOSP diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum kepala sekolah yang disebut berinisial “AL” selaku Penanggung Jawab Tim Manajemen BOSP dinilai tidak memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP dalam menjalankan program tersebut.
AJP menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara, apabila ada, tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku.
“Pengembalian dana hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas perwakilan AJP.
DPC AJP Lampung Barat mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memberikan efek jera kepada oknum yang diduga menyalahgunakan Dana BOS.
“Adanya temuan dugaan korupsi Dana BOS jelas mencoreng dunia pendidikan. Jika memang terbukti, harus ada hukuman tegas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat maupun kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (mediaviral.co)
















