Jakarta | MediaViral.co
Dugaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung yang disinyalir dikerjakan asal jadi kini mencuat hingga tingkat nasional. Proyek yang dikerjakan oleh PT Bajasa Manunggal Sejati (BMS) di bawah naungan Direktorat Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji–Sekampung, Provinsi Lampung, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat SDA RI, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi Way Bumi Agung menyoroti sedikitnya tiga poin krusial yang dinilai sarat penyimpangan.
Pertama, pada pelaksanaan awal pekerjaan pengecoran gorong-gorong, PT Bajasa Manunggal Sejati diduga menggunakan material bekas serta batu kali (sungai) tanpa melalui proses pengambilan sampel maupun uji laboratorium. Selain itu, pasir yang digunakan hanya satu jenis pasir biasa dan juga tidak melalui uji laboratorium sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, tanah yang sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan konstruksi atau penimbunan talut gorong-gorong disebut tidak pernah disampling maupun diuji di laboratorium. Kurangnya pemadatan tanah pada konstruksi jaringan irigasi menyebabkan tanah mudah menurun dan tergerus air. Kondisi ini mengakibatkan erosi serius pada sisi gorong-gorong dan bagian bawah saluran irigasi, yang dinilai memerlukan perbaikan menyeluruh.
Kedua, muncul kejanggalan pada aspek anggaran. Berdasarkan data LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut memiliki pagu anggaran APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp16,4 miliar. Namun pada papan informasi proyek, tercantum nilai kontrak hanya Rp12,8 miliar. Selisih anggaran sebesar Rp3,6 miliar ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait peruntukannya.
Ketiga, di tengah isu pengerjaan proyek yang diduga asal jadi, ditemukan dokumen skema jaringan irigasi Way Bumi Agung yang dinilai janggal. Dalam dokumen tersebut, jaringan irigasi tercatat dari BBA.1 hingga BBA.18, sementara dari BBA.19 hingga BBA.41 diduga tidak ada secara fisik dan disinyalir fiktif.
Tak hanya proyek irigasi, laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI juga memuat tiga isu krusial lainnya, yakni dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 yang diduga menyimpang dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di KPU Lampung Utara, dugaan korupsi pupuk bersubsidi yang terkesan “dipeti-eskan”, serta persoalan serius terkait pengangkatan PPPK paruh waktu, khususnya menyangkut gaji dan kontrak kerja yang hingga kini belum memiliki kejelasan.
“Seluruh persoalan tersebut telah kami laporkan dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara serius,” tutup pelapor.
(Red)
















