Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dalam Adat Kesultanan Palembang Darussalam: Janda Dianggap “Hina” dan Tak Layak Jadi Pemimpin, Rawan Fitnah

71
×

Dalam Adat Kesultanan Palembang Darussalam: Janda Dianggap “Hina” dan Tak Layak Jadi Pemimpin, Rawan Fitnah

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — MediaViral.co

Pandangan adat Kesultanan Palembang Darussalam terhadap status janda kembali menjadi perbincangan publik. Dalam adat lama kesultanan tersebut, janda—terutama yang masih muda dan dianggap menarik—diposisikan sebagai kelompok yang rawan fitnah sehingga ruang geraknya di tengah masyarakat dibatasi secara ketat.

Example 300250

Dalam pemahaman adat Kesultanan Palembang Darussalam, istilah “hina” yang dilekatkan pada janda tidak dimaknai sebagai celaan moral atau kesalahan pribadi. Sebaliknya, makna tersebut merujuk pada posisi sosial yang dinilai rentan terhadap gunjingan, prasangka, dan sorotan masyarakat adat pada masa itu.

Adat tersebut menekankan bahwa janda bukanlah pilihan, melainkan bagian dari takdir hidup, baik karena ditinggal wafat maupun berpisah akibat keadaan tertentu. Namun demikian, demi menjaga kehormatan diri dan keluarga, janda dianjurkan untuk membatasi aktivitas di ruang publik.

Dalam praktik adat, janda tidak dilarang bekerja, tetapi dianjurkan menjalani pola hidup tertutup, yakni dari rumah ke tempat kerja lalu kembali ke rumah, tanpa banyak berinteraksi di luar keperluan yang dianggap penting. Kebiasaan “keluyuran” atau sering berada di ruang publik tanpa alasan jelas dinilai tidak sesuai dengan norma adat yang berlaku saat itu.

Lebih jauh, adat Kesultanan Palembang Darussalam juga memandang bahwa janda tidak layak menduduki jabatan kepemimpinan. Hal ini dikarenakan seorang pemimpin dipandang sebagai simbol martabat dan kehormatan adat yang harus sering tampil di hadapan publik serta berinteraksi luas dengan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan posisi sosial janda dalam struktur adat lama yang menghendaki pembatasan ruang gerak.

Pandangan ini lahir dari konteks sosial dan budaya masa lampau yang menjunjung tinggi ketertiban sosial, kehormatan keluarga, serta pengendalian perilaku di ruang publik. Namun, dalam konteks negara modern yang menjunjung kesetaraan hak warga negara, pandangan adat tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai hukum yang mengikat secara mutlak.

Meski demikian, adat Kesultanan Palembang Darussalam tetap dipandang sebagai warisan budaya yang perlu dipahami secara utuh dan kontekstual, tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan serta hak-hak sipil setiap individu di masa kini. (mediaviral.co)

Example 300x375