Lampung Utara – MediaViral.co
Kebijakan absensi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai sorotan tajam. Pasalnya, tenaga PPPK Paruh Waktu justru dibebani target kehadiran lebih tinggi dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski status dan hak mereka belum jelas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di sejumlah instansi, PPPK Paruh Waktu diwajibkan memenuhi tingkat absensi hingga 90 persen. Apabila target tersebut tidak tercapai, mereka terancam sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1. Sementara itu, PNS hanya diwajibkan mencapai 70 – 75 persen kehadiran tanpa tekanan sanksi seketat PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak mencerminkan asas keadilan. PPPK Paruh Waktu hingga kini belum memiliki kepastian terkait besaran gaji, waktu pencairan, serta jumlah jasa pelayanan (jaspel) yang akan diterima. Namun ironisnya, beban disiplin justru lebih berat dibandingkan PNS yang telah menikmati gaji tetap dan berbagai tunjangan.
“Kami dituntut disiplin lebih tinggi, tapi hak kami tidak jelas. PNS jelas menerima gaji dan jaspel, sementara kami bekerja penuh tanpa kepastian. Ini tidak adil,” ungkap salah satu PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, kontribusi PPPK Paruh Waktu dalam pencapaian Kinerja Berbasis Kinerja (KBK) juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam praktiknya, pelayanan publik, administrasi, hingga kegiatan teknis harian banyak ditopang oleh tenaga PPPK Paruh Waktu. Namun saat pencairan jasa pelayanan dilakukan, hanya PNS yang menerima, sementara PPPK Paruh Waktu kembali tersingkir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di kalangan PPPK Paruh Waktu: jika mereka dilibatkan penuh dalam pencapaian target kinerja, mengapa hak ekonomi mereka diabaikan?
Kebijakan ini dinilai berpotensi menciptakan praktik ketidakadilan struktural di lingkungan birokrasi. PPPK Paruh Waktu dikhawatirkan hanya dijadikan pelengkap untuk mengejar target kinerja, tanpa diakui sebagai bagian yang setara dalam sistem penghargaan.
Para PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya terkait:
penyetaraan standar absensi,
kejelasan status dan hak keuangan,
serta pembagian jasa pelayanan yang berbasis kinerja, bukan semata status kepegawaian.
Tanpa perbaikan kebijakan, kondisi ini dinilai akan terus melahirkan ketimpangan dan berpotensi merusak semangat kerja tenaga PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi penopang utama pelayanan publik. (mediaviral.co)
















