Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPC AJOI Lampung Utara Bongkar Banyak Kejanggalan, Dapur MBG YPPSD Sindang Sari Dinilai Tak Layak Beroperasi

52
×

DPC AJOI Lampung Utara Bongkar Banyak Kejanggalan, Dapur MBG YPPSD Sindang Sari Dinilai Tak Layak Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (DPC AJOI) Kabupaten Lampung Utara menemukan banyak kejanggalan serius pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara, di bawah naungan Yayasan YPPSD.

Example 300250

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan tim AJOI, dapur MBG tersebut dinilai belum memenuhi syarat kelayakan operasional, baik dari aspek perizinan, lingkungan, hingga standar kesehatan.

Padahal, sesuai ketentuan, pendirian dapur SPPG yang memproduksi makanan dalam jumlah besar wajib memenuhi syarat mutlak, di antaranya lokasi yang aman, layak, serta memiliki izin lingkungan dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL).

Namun fakta di lapangan justru bertolak belakang.

Belum Kantongi Izin Lingkungan, Lurah Akui Tak Pernah Ada Permohonan

Tim AJOI menemukan bahwa SPPG/Dapur MBG Sindang Sari belum memiliki izin lingkungan dari instansi terkait. Fakta ini bahkan dibenarkan langsung oleh Lurah Sindang Sari, Sopyan Pirman, saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu.

“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin lingkungan, baik dari pihak RT/LK maupun dari pengelola SPPG Sindang Sari itu sendiri. Belum ada,” tegas Lurah.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa keberadaan dapur MBG YPPSD Sindang Sari beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan masyarakat sekitar, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Abaikan Aturan, Dinilai Tak Menghargai Pemerintah Daerah

AJOI menilai kondisi ini menunjukkan kelalaian serius serta sikap abai terhadap aturan dan pemerintah daerah. Padahal usaha penyedia makanan skala besar, terlebih menyasar konsumsi anak-anak, wajib memiliki dokumen lingkungan, termasuk:

SPPL atau UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

Tanpa dokumen tersebut, operasional SPPG berpotensi membahayakan kesehatan, mencemari lingkungan, dan melanggar hukum.

AJOI Desak Operasional Dihentikan

Menanggapi temuan ini, Defriwansyah, Ketua DPC AJOI Kabupaten Lampung Utara, secara tegas meminta seluruh stakeholder, khususnya Satgas MBG Lampung Utara, untuk menghentikan sementara operasional SPPG Sindang Sari.

“Ini sungguh sangat memprihatinkan. Pihak dapur MBG SPPG YPPSD Sindang Sari terkesan mengabaikan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah saja mereka tidak indahkan, apalagi masyarakat,” tegas Defriwansyah.

Ia juga mempertanyakan standar kebersihan dan kelayakan makanan yang akan dikonsumsi anak-anak.

“Kalau izinnya saja tidak lengkap, bagaimana jaminan kebersihan dan kualitas makanan? Ini patut diduga asal-asalan,” tandasnya.

Sorotan Tambahan: Pernah Vakum, Kini Beroperasi Diam-Diam

Lebih jauh, AJOI juga menyoroti fakta bahwa dapur MBG YPPSD Sindang Sari sempat vakum akibat isu dugaan kasus perselingkuhan, namun kini kembali beroperasi secara diam-diam, tanpa transparansi dan tanpa ketegasan dari pihak koordinator wilayah maupun instansi yang membidangi program strategis Presiden RI Prabowo Subianto.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan, kedisiplinan, dan tanggung jawab pengelola program MBG di Lampung Utara.

AJOI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang, demi menjamin keselamatan, kesehatan, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

( mediaviral.co )

Example 300x375