Pandeglang, Banten | MediaViral.co
Perjuangan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Lampung Barat di negeri orang justru berujung pilu. Dini Winingsih, yang tengah mengais rezeki di Turki demi menghidupi keluarga, harus menelan kenyataan pahit: suaminya, Edi Junaidi, menikah lagi secara diam-diam tanpa izin dan sepengetahuannya.
Kabar mengejutkan itu diterima Dini pada Desember 2025, saat adiknya, Adis, mengirimkan foto Edi Junaidi tengah bersanding dengan perempuan lain mengenakan gaun putih layaknya pengantin. Foto tersebut diduga diperoleh dari Sawitri, adik kandung Edi Junaidi, yang kemudian menyebarkannya ke keluarga Dini di Kampung halaman, Kabupaten Lampung Barat.
“Saya kerja di Turki bukan untuk senang-senang. Saya ke sini demi membantu ekonomi keluarga. Tapi balasan yang saya terima justru pengkhianatan,” ujar Dini dengan suara bergetar saat diwawancarai awak media.
Dini mengaku tidak pernah memberikan izin, apalagi mengetahui rencana pernikahan kedua tersebut. Padahal, dari pernikahan mereka telah lahir seorang putri bernama Jihan.
Merasa hak dan martabatnya diinjak-injak, Dini pun langsung pulang dari Turki ke Indonesia demi meminta penjelasan. Pertemuan akhirnya terjadi di rumah Kepala Desa, tempat tinggal kakak Edi Junaidi. Dalam pertemuan itu, Edi Junaidi didampingi keluarga dan mengakui pernikahan tersebut.
“Di situlah saya benar-benar hancur. Saya tidak menyangka suami saya setega itu,” ungkap Dini.
Tak ingin berlarut dalam luka, Dini akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Didampingi Riki Ansori, S.H., M.H., dan rekan, selaku kuasa hukum, Dini resmi melaporkan Edi Junaidi ke Polres Pandeglang, Polda Banten, pada 26 Januari 2026.
Diduga Langgar Aturan Poligami dan Unsur Pidana
Kuasa hukum menegaskan, pernikahan kedua Edi Junaidi diduga kuat melanggar syarat sah poligami sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 3 ayat (2)
Pasal 4 ayat (1) dan (2)
Pasal 5 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 56 dan 57
Selain itu, perbuatan terlapor berpotensi masuk unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Bab XIV:
Pasal 401: Penggelapan asal-usul orang, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp500 juta
Pasal 403: Melangsungkan perkawinan dengan menyembunyikan penghalang sah
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor:
STTPL/10/I/2026/Sat Reskrim Polres Pandeglang/Polda Banten.
“Kami meminta Polres Pandeglang bertindak profesional, transparan, dan tegas. Jika terbukti bersalah, terlapor harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Riki Ansori, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Pandeglang.
Perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian. (mediaviral.co)
















