Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Rp18–20 Miliar di KEK Sei Mangkei Diduga Mangkrak, PT Kindra–PISMK dan Kontraktor PT Jeges Disorot Tajam

158
×

Proyek Rp18–20 Miliar di KEK Sei Mangkei Diduga Mangkrak, PT Kindra–PISMK dan Kontraktor PT Jeges Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co

Proyek pembangunan jalan utama/jalan produksi sepanjang ±1.800 meter di Jalan Surfaktan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, diduga mangkrak total meski telah berjalan hampir satu tahun. Nilai proyek strategis nasional ini diperkirakan mencapai Rp18–20 miliar.

Example 300250

Proyek yang melibatkan PT Kindra, PISMK selaku pengawas, serta PT Jeges sebagai kontraktor pelaksana kini menuai sorotan tajam publik akibat minimnya progres pekerjaan dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Kondisi Lapangan Memprihatinkan

Hasil pantauan langsung MediaViral.co menunjukkan, hingga saat ini kondisi proyek masih sebatas timbunan tanah (embankment) tanpa kelanjutan pekerjaan konstruksi yang berarti. Jalan yang direncanakan sebagai akses vital produksi kawasan industri tersebut belum dapat difungsikan sama sekali.

Ironisnya, material tanah terlihat menumpuk dan dibiarkan begitu saja, tidak dipindahkan ke disposal area sebagaimana mestinya sesuai perencanaan teknis proyek. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, kelalaian serius, bahkan indikasi permainan proyek antara pihak pengawas dan kontraktor pelaksana.

Pengawasan Lemah, Transparansi Dipertanyakan

Minimnya aktivitas di lapangan dan ketiadaan progres signifikan menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Padahal, KEK Sei Mangkei merupakan kawasan industri strategis nasional yang seharusnya didukung infrastruktur memadai. Mangkraknya proyek ini dinilai berpotensi menghambat aktivitas produksi dan merugikan kepentingan negara.

Potensi Jerat Hukum Serius

Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara

Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan proyek

Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menimbulkan kerugian

Sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi kontraktor maupun pihak pengawas

APH Diminta Turun Tangan

Aparat penegak hukum, inspektorat, serta kementerian terkait didesak segera turun tangan melakukan audit total dan investigasi menyeluruh. Proyek strategis di kawasan KEK dinilai tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Publik mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Kindra, PISMK, serta kontraktor PT Jeges. Jika dibiarkan, proyek ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk tata kelola pembangunan dan memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dalam proyek infrastruktur kawasan industri nasional.

(Rijal)

Example 300x375