Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AWAS Desak Kejati Jatim dan KPK Awasi Ketat Proyek PUPR Kota Kediri, Anggaran Rp7 Miliar Disorot

62
×

AWAS Desak Kejati Jatim dan KPK Awasi Ketat Proyek PUPR Kota Kediri, Anggaran Rp7 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini

Kediri, Jawa Timur — MediaViral.co

Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS) secara tegas meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengawasi pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Example 300250

Sorotan utama tertuju pada realisasi proyek pengaspalan senilai Rp7 miliar serta pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sebelumnya sempat mengalami kemacetan dan meninggalkan tanda tanya publik.

AWAS menilai, pengawasan ketat sangat diperlukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus mencegah terulangnya proyek mangkrak yang merugikan masyarakat.

Menurut AWAS, sejumlah proyek di lingkungan PUPR Kota Kediri yang pernah tersendat seharusnya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar berakhir dengan saling lempar tanggung jawab kepada pihak kontraktor.

“Proyek yang mangkrak tidak boleh selalu dijadikan kesalahan satu pihak. Harus ada evaluasi menyeluruh dari internal dinas, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas perwakilan AWAS.

AWAS menekankan pentingnya penyelidikan internal yang mendalam, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, proses pemilihan penyedia jasa, hingga pengawasan pelaksanaan proyek. Setiap tahapan dinilai krusial untuk mengungkap akar persoalan, baik dari sisi manajerial, teknis, maupun faktor nonteknis lainnya.

Pengawasan dari Kejati Jatim dan KPK diharapkan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar mampu mengawal proses evaluasi dan perbaikan secara objektif dan transparan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait proyek pengaspalan yang menjadi sorotan publik.

“Untuk yang pengaspalan memang belum dilakukan. Tahun 2025 sudah ada pemenang, namun pemenangnya tidak bersedia melaksanakan pekerjaan. Kami sudah mengajukan blacklist dengan menurunkan CV tersebut dari sistem Inaproc,” ujar Endang, Jumat (6/2/2026).

Di tempat terpisah, Pembina AWAS, AKBP (Purn) Akik Subkhi, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap bekas proyek mangkrak harus ditelusuri sejak awal.

“Kajian mendalam harus dimulai dari tahap perencanaan. Analisis yang komprehensif akan mengungkap potensi hambatan, baik teknis, keuangan, sosial, maupun lingkungan. Dengan begitu, langkah pencegahan bisa dilakukan dan proyek benar-benar memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” tegasnya.

AWAS berharap, pengawasan lintas lembaga ini menjadi peringatan keras agar proyek-proyek pembangunan di Kota Kediri tidak lagi menyisakan persoalan, melainkan menghasilkan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi publik. (mediaviral.co)

Example 300x375