Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti Apresiasi Ketegasan Kadisdikbud Lampung Terkait Penolakan IJOP SMA Siger

97
×

Aspri Hotman Paris, Putri Maya Rumanti Apresiasi Ketegasan Kadisdikbud Lampung Terkait Penolakan IJOP SMA Siger

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – MediaViral.co

Advokat kondang sekaligus Asisten Pribadi (Aspri) Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi sikap tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, yang tidak memberikan rekomendasi izin operasional (IJOP) kepada Yayasan Pendidikan (YP) SMA Siger Prakarsa Bunda karena dinilai menyalahi aturan.

Example 300250

Putri Maya Rumanti dikenal pernah memperjuangkan hak-hak tenaga honorer di Kota Bandar Lampung yang belum dibayarkan dan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Ia juga pernah berdomisili di Bandar Lampung sebelum berkarier di Jakarta, serta kerap memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilainya kurang tepat sasaran.

Kali ini, Putri menyoroti persoalan perizinan YP SMA Siger Prakarsa Bunda yang belakangan mencuat ke publik dan telah disampaikan melalui konferensi pers oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung.

Menurut Putri, langkah Thomas Amirico patut diapresiasi karena berani secara terbuka menyampaikan kepada publik bahwa izin operasional SMA Siger belum dapat diberikan lantaran tidak memenuhi ketentuan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.

“Langkah tegas Kadisdikbud Provinsi Lampung perlu kita apresiasi. Beliau berani menyampaikan ke publik tanpa pandang bulu bahwa yayasan tersebut belum bisa diberikan izin karena menyalahi aturan. Ini membuat status yayasan menjadi terang benderang,” ujar Putri, Jumat (06/02/2026) kepada Mediaviral.co melalui WhatsApp.

Selain memberikan apresiasi, Putri juga menyatakan dukungan moral terhadap kinerja profesional Kadisdikbud Provinsi Lampung yang dinilainya telah bekerja sesuai aturan dan kepentingan publik.

Ia bahkan mendesak agar dilakukan audit serta pemberian sanksi tegas terhadap Yayasan SMA Siger, agar tidak ada lagi pejabat yang berani bermain-main dan menabrak aturan.

“Harus ada audit dan sanksi tegas, supaya tidak ada lagi pejabat yang seenaknya menabrak aturan, sekalipun itu wali kota,” tegasnya.

Putri juga meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar mengikuti arahan dan keputusan yang telah disampaikan oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung.

Desakan tersebut menyusul penolakan resmi Disdikbud Provinsi Lampung terhadap pengajuan izin operasional SMA Siger karena tidak terpenuhinya persyaratan administratif.

“Kalau anggaran dikeluarkan bukan untuk kepentingan Kota Bandar Lampung, apalagi untuk sekolah yang belum berizin, tentu patut dipertanyakan. Sekolah di bawah naungan Pemkot seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.

Putri mempertanyakan dasar pemberian dana hibah oleh Pemkot Bandar Lampung kepada yayasan tersebut, mengingat izin operasionalnya belum ada.

“Kalau belum berizin, artinya ilegal dong. Apakah aturannya sudah benar? Apakah kewajiban pembangunan kota sudah terpenuhi sebelum dana hibah dialihkan?” tanyanya.

Ia menegaskan, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka patut diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat terkait.

“Siapa yang paling bertanggung jawab? Apakah ini sudah dibahas antara wali kota dan DPRD? Silakan masyarakat yang menilai sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara resmi menolak pengajuan izin operasional SMA Siger Bandar Lampung.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menjelaskan bahwa penolakan tersebut disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis dalam pengajuan izin operasional perubahan sekolah.

“Hasil evaluasi kami menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas, Selasa (03/02/2026).

Menurutnya, proses evaluasi telah dilakukan sejak pengajuan izin pada Desember 2025. Namun, setelah melalui verifikasi dan penilaian objektif, izin belum dapat diterbitkan.

Disdikbud Provinsi Lampung juga meminta pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswa ke sekolah swasta lain guna menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.

“Kami meminta agar siswa segera dipindahkan supaya dapat terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” tegasnya.

Selain itu, Disdikbud Lampung melarang SMA Siger membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 sebelum seluruh persyaratan izin operasional dipenuhi.

“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan secara resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026,” kata Thomas.

Disdikbud Lampung juga membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin operasional apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Example 300x375