Curugkembar, Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan praktik jual beli seragam sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMP Negeri 1 Curugkembar, Desa Cikadu, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang oknum kepala sekolah berinisial Hendi diduga menjadikan pengadaan seragam batik dan kaos olahraga sekolah sebagai ajang bisnis pada tahun ajaran 2025/2026. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi pendidikan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana pungutan liar (pungli) hingga korupsi.
Saat awak media melakukan penelusuran di lingkungan sekolah, seorang siswa kelas III SMP Negeri 1 Curugkembar mengakui bahwa seragam batik dan kaos olahraga dibeli melalui sekolah.
“Baju batik sama kaos olahraga beli,” ujar siswa tersebut singkat.
Dari keterangan yang dihimpun, harga seragam batik dibanderol Rp100.000, sementara kaos olahraga sekolah dijual Rp125.000 per stel. Harga tersebut dinilai memberatkan dan memunculkan dugaan adanya unsur pemaksaan serta keuntungan yang tidak transparan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat
Jika dugaan ini terbukti, maka kepala sekolah berpotensi dijerat sanksi administratif hingga pidana. Penjualan seragam oleh pihak sekolah secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut tertuang dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 181 dan 198 secara jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali siswa, bukan pihak sekolah.
Apabila praktik penjualan dilakukan dengan harga tinggi, bersifat wajib, serta keuntungan mengalir ke rekening pribadi atau kelompok tertentu (termasuk berkedok koperasi sekolah), maka hal tersebut dapat diusut sebagai tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Selain pidana, sanksi administratif berupa pembebastugasan hingga pencopotan jabatan kepala sekolah juga dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Desakan Publik: Jangan Tutup Mata
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata terhadap dugaan ini. Diamnya aparat justru dinilai akan menjadi coreng serius di mata publik dan memperburuk citra dunia pendidikan.
Permintaan tegas disampaikan kepada:
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi
Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Dr. H. Purwanto, M.Pd.
Aparat pengawasan negara seperti BPK, KPK, dan Inspektorat juga diminta segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan kebijakan sekolah tersebut.
Publik berharap, dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang mencerdaskan generasi bangsa, bukan ladang bisnis berkedok seragam sekolah.
(Tim | Abdurahman / H. Saepul Adlan)
















