Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

BLT Dana Desa Diduga Digelapkan Sejak Pandemi, BUMDes/KATAPANG Disebut Fiktif, APH Diminta Usut Tuntas Kepala Desa Banjarsari

27
×

BLT Dana Desa Diduga Digelapkan Sejak Pandemi, BUMDes/KATAPANG Disebut Fiktif, APH Diminta Usut Tuntas Kepala Desa Banjarsari

Sebarkan artikel ini

Bogor, Jawa Barat – MediaViral.co

Dugaan skandal pengelolaan Dana Desa kembali mencuat dan kali ini menyeret Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode 2021 hingga 2023 diduga diselewengkan sejak masa pandemi Covid-19, sementara pengelolaan BUMDes/KATAPANG disinyalir fiktif dan tidak transparan.

Example 300250

Sorotan tajam mengarah kepada Misbah, selaku Kepala Desa Banjarsari, yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi awak media. Ironisnya, Misbah mengaku tidak mengetahui secara jelas program BUMDes/KATAPANG maupun mekanisme penyaluran BLT DD pada tahun-tahun tersebut.

BLT DD Diduga Digulirkan, Sejumlah KPM Tak Pernah Terima Bantuan

Berdasarkan keterangan masyarakat, LSM, dan hasil penelusuran lapangan, BLT Dana Desa 2021–2023 diduga tidak disalurkan secara utuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bahkan, muncul dugaan kuat adanya sistem pengguliran dan penggelapan dana, sehingga sebagian KPM tidak pernah menerima haknya.

Keterangan dari unsur LPM Desa Banjarsari pun memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara detail realisasi anggaran sejak masa pandemi, bahkan menyebut banyak kegiatan bersifat “hampir sangat fiktif.”

APBDes Tak Pernah Dipublikasikan, Baliho Informasi Tak Ditemukan

Lebih jauh, papan informasi atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2021–2023 tidak ditemukan, menandakan tidak adanya keterbukaan informasi publik. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa wajib mengumumkan APBDes dan realisasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat.

“Ini bukan persoalan administratif biasa. Dugaan sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas salah satu perwakilan LSM.

30 Aduan Resmi Masuk, Lengkap Surat Bermaterai

Sebanyak 30 aduan masyarakat (Dumas) telah dilayangkan, disertai surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Para pelapor menyatakan siap dipanggil dan memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan.

Temuan utama yang disorot:

Musyawarah Desa (Musdes) diduga hanya formalitas

Data penerima BLT disinyalir dimanipulasi

Tidak ada transparansi APBDes

Pagu anggaran tidak dipasang di papan informasi

Laporan realisasi Dana Desa tidak pernah dipublikasikan

Anggaran Desa Tembus Rp1 Miliar Lebih

Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran Desa Banjarsari disebut menembus lebih dari Rp1 miliar, namun tidak satu pun informasi penggunaan dana dipublikasikan ke publik. Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik penyimpangan secara sistematis.

LSM & Media Desak Penegakan Hukum

LSM Jabar Sakti dan LBH Sakti menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Media juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, khususnya bidang Tindak Pidana Korupsi, untuk segera turun tangan.

Berpotensi Dijerat Pasal Korupsi dan Penggelapan

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Jika Kejari Bogor tidak merespons, kami mendesak agar Kepala Desa Banjarsari segera dicopot,” tegas salah satu pernyataan LSM.

APH, BPK, Inspektorat Hingga KPK Diminta Turun

Aduan resmi juga telah diteruskan kepada Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk pemeriksaan menyeluruh.

“Jika dibiarkan, rakyat hanya dijadikan data, sementara uangnya menguap,” ujar H. Saepul Adlan bersama Abdul Rahman.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum:
berani mengusut atau memilih diam?

(mediaviral.co)

H. Saepul Adlan / Abdul Rahman

Example 300x375