Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sembilan Tahun Sertifikat Tak Terbit, Warga Desa Tanjung Serupa Laporkan Dugaan Pungli Oknum Kepala Desa

134
×

Sembilan Tahun Sertifikat Tak Terbit, Warga Desa Tanjung Serupa Laporkan Dugaan Pungli Oknum Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah menjadi sorotan masyarakat Desa Tanjung Serupa SP 6 B, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Warga mengaku telah menunggu hingga sembilan tahun, namun sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan, sementara uang yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan.

Example 300250

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Media Viral KPK, pada tahun 2017 Desa Tanjung Serupa memperoleh kuota 50 sertifikat melalui program PRONA. Namun, setiap warga yang mengurus sertifikat diminta membayar biaya sebesar Rp750.000 per sertifikat. Total terdapat 50 warga yang mengikuti program tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2018, kembali dibuka pendaftaran sertifikat tanah dengan jumlah pemohon sebanyak 80 orang. Warga diminta membayar uang pendaftaran sebesar Rp250.000. Selain itu, terdapat dua orang warga yang masing-masing diminta membayar Rp5 juta, salah satunya atas nama Komang Adnyane. Hingga kini, tahun 2026, sertifikat tersebut belum juga terbit dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.

Salah satu warga, Komang Adnyane, menyatakan bahwa dirinya telah membayar Rp5 juta untuk pengurusan sertifikat, namun sampai sekarang sertifikat tidak kunjung jadi. Upaya meminta pengembalian uang juga tidak membuahkan hasil.

Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Bapak Waris. Ia mengaku telah membayar Rp250.000 pada tahun 2018 untuk pendaftaran sertifikat, kemudian diminta kembali membayar Rp750.000 saat program PTSL. Namun hingga saat ini sertifikat belum diterbitkan, sementara uang yang diminta kembali tidak pernah diberikan.

“Sudah tiga kali saya minta uang dikembalikan, tapi tidak dikasih. Saya juga sudah membuat surat pernyataan dan melaporkannya ke Inspektorat, tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujar Waris.

Warga menyebut bahwa Kepala Desa Tanjung Serupa, Mardiono, justru menantang masyarakat untuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri. Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri pada 13 Januari 2025. Namun hingga satu tahun berlalu dan kini memasuki 2026, warga menilai belum ada tindakan nyata dari kedua institusi tersebut.

Selain itu, warga juga mengungkap dugaan bahwa Kepala Desa Mardiono memerintahkan Kepala Dusun II, Barojan, untuk berkeliling menarik uang pengurusan sertifikat sebesar Rp750.000 per orang. Bahkan disebutkan kembali adanya pungutan sebesar Rp550.000 dikalikan 80 berkas, serta permintaan Rp5 juta kepada dua warga, yakni Lukis alias Japo dan Komang Adnyane.

Masyarakat menegaskan bahwa biaya resmi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya hanya sekitar Rp150.000. Dengan demikian, pungutan yang melebihi ketentuan tersebut dinilai sebagai pungli.

“Kami rakyat kecil merasa ditindas dan diperas. Harapan kami, Inspektorat dan Kejaksaan bisa bekerja jujur dan adil, serta memproses Kepala Desa sesuai hukum yang berlaku,” ungkap salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat tersebut. Media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. (mediaviral.co)

Example 300x375