Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pemborosan Anggaran? Rehabilitasi Lapangan Tenis OKI Telan Hampir Setengah Miliar, Sepi Aktivitas dan Mulai Rusak

12
×

Pemborosan Anggaran? Rehabilitasi Lapangan Tenis OKI Telan Hampir Setengah Miliar, Sepi Aktivitas dan Mulai Rusak

Sebarkan artikel ini

Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Proyek rehabilitasi lapangan tenis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Ogan Komering Ilir (OKI) yang menelan anggaran hampir Rp500 juta pada Tahun Anggaran 2025 kini menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi fasilitas olahraga yang hidup dan bermanfaat, lapangan tersebut justru sepi aktivitas dan terkesan mubazir.

Example 300250

Pantauan awak media yang berulang kali melintas di lokasi menunjukkan kondisi lapangan tenis nyaris tanpa aktivitas masyarakat. Ironisnya, meski baru direhabilitasi dengan dana besar, sejumlah bagian konstruksi sudah mulai menunjukkan kerusakan, seperti besi-besi penyangga yang tampak berkarat.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, kualitas pekerjaan, serta urgensi proyek rehabilitasi yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah signifikan.

Minimnya pemanfaatan lapangan tenis tersebut memicu kekecewaan publik. Masyarakat menilai fasilitas olahraga itu gagal menjawab kebutuhan warga OKI dan tidak mencerminkan skala anggaran yang telah digelontorkan.

Bahkan, muncul dugaan bahwa minat dan kebutuhan masyarakat tidak menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan proyek. Akibatnya, fasilitas yang seharusnya mendorong gaya hidup sehat justru berubah menjadi aset tidur.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI, Aliaman, SH, turut menyoroti persoalan ini. Dalam kegiatan sosialisasi media tahun 2026 yang digelar belum lama ini, ia menegaskan bahwa rehabilitasi lapangan tenis OKI tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat luas.

Potensi Pemborosan Anggaran, Indikasi Tipikor Mengemuka

Penggunaan anggaran yang tidak efektif dan hasil proyek yang minim manfaat berpotensi mengarah pada pemborosan keuangan daerah. Lebih jauh, apabila ditemukan penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan, proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk itu, publik mendesak agar aparat pengawasan dan penegak hukum segera melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi lapangan tenis tersebut. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar anggaran daerah benar-benar digunakan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Tim/Red)

Example 300x375