Surabaya, Jawa Timur – MediaViral.co
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 disambut positif oleh Pembina Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur (AWAS), Novendri Yusdi, S.H & Partners. Putusan ini dinilai sebagai penegasan keras bahwa wartawan tidak boleh lagi langsung diproses pidana atau digugat perdata akibat karya jurnalistiknya tanpa melalui mekanisme hukum pers.
Putusan MK tersebut tidak hanya penting bagi insan pers, tetapi juga menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, pelaku usaha, hingga masyarakat umum agar tidak lagi menggunakan jalur pidana sebagai alat membungkam pemberitaan.
Perkara ini bermula dari pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini hanya dipahami secara normatif, bahkan kerap diabaikan dalam praktik. Padahal pasal tersebut menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Yang sering terjadi justru sebaliknya. Wartawan langsung dilaporkan ke polisi, digugat perdata, bahkan dipidana hanya karena karya jurnalistiknya, tanpa pernah diberikan ruang hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers. Ini jelas membuka pintu kriminalisasi pers,” tegas Novendri.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 8 UU Pers konstitusional bersyarat, dengan penafsiran yang tegas dan mengikat, antara lain:
- Larangan penjatuhan sanksi pidana dan/atau perdata secara langsung atas karya jurnalistik;
- Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers;
- Proses pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) apabila mekanisme pers tidak dijalankan atau diabaikan.
“Dengan kata lain, laporan pidana bukan pintu pertama dalam menyelesaikan sengketa pers,” jelasnya.
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang tidak boleh ditekan dengan instrumen hukum pidana yang represif. MK menilai kebebasan pers harus dijaga tanpa menghilangkan tanggung jawab jurnalistik.
“Ini bukan soal memberi kekebalan hukum bagi wartawan, tetapi menata ulang cara penegakan hukum agar adil, proporsional, dan sesuai dengan karakter kerja jurnalistik,” tambah Novendri.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pun dinilai sebagai tonggak penting sejarah hukum pers Indonesia, sekaligus peringatan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat pembungkam kritik dan kontrol sosial.
Bagi wartawan, media, pejabat publik, maupun masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum terkait pemberitaan, Novendri Yusdi, S.H & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan dan analisis hukum secara komprehensif.
(Lisa DS)
















