Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dukungan Perlindungan Hukum Menguat, Dua Pimpinan LSM Besar OKU Selatan Kutuk Intimidasi terhadap Jurnalis

9
×

Dukungan Perlindungan Hukum Menguat, Dua Pimpinan LSM Besar OKU Selatan Kutuk Intimidasi terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Muara Dua, Oku Selatan, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Dukungan terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis yang mengalami intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terus menguat. Kali ini, dua pimpinan LSM besar di Kabupaten OKU Selatan angkat bicara dan secara tegas mengutuk tindakan kepala desa yang diduga mengintimidasi awak media.

Example 300250

Pernyataan sikap ini disampaikan bertepatan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan terkait kasus intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan jurnalistik di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, beberapa waktu lalu.

Salah satu saksi yang juga merupakan korban intimidasi, WG, Kabiro media online Berita OKU Terkini.com, memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan. WG menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan perlakuan intimidatif yang dilakukan oleh Kepala Desa Talang Padang berinisial SD.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, dan saya menjelaskan sesuai dengan kejadian yang kami alami bertiga terkait perlakuan kepala desa Talang Padang,” ungkap WG kepada wartawan usai pemeriksaan.

WG menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan tidak berdiri sendiri, melainkan disertai sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk diproses ke ranah hukum.

“Keterangan kami bertiga dilengkapi beberapa bukti yang menguatkan. Kami bekerja sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Di waktu yang sama, dua pimpinan LSM OKU Selatan yang ditemui di sela kunjungan kerja mereka di Polres OKU Selatan, Kamis (29/01/2026), menyampaikan sikap keras atas dugaan tindakan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap awak media.

Ketua LSM BARAK, Ayin, menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan Kades Talang Padang yang dinilainya telah mencederai kebebasan pers dan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Sangat disesalkan tindakan oknum kepala desa ini. Saya memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Bila perlu, sampai ke Mabes Polri,” tegas Ayin.

Sikap serupa juga disampaikan Ketua LSM PENJARA DPC OKU Selatan, Dodi Asriadi. Ia secara tegas mengutuk tindakan intimidatif terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum agar memproses kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami dari LSM Penjara DPC OKU Selatan mengutuk keras perlakuan Kades SD terhadap wartawan. Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sampai selesai sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres OKU Selatan melalui Satreskrim masih melakukan tahap penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa para saksi pelapor guna mendalami dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik tersebut.
(Jakpar)

Example 300x375