Jakarta – MediaViral.co
Kasus kriminalisasi terhadap Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus menuai sorotan tajam publik. Hogi, yang mengejar dua pelaku penjambretan demi melindungi keselamatan istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah kedua pelaku meninggal dunia.
Meski sejumlah anggota DPR RI telah menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman serta mendesak penghentian perkara, tokoh pers dan pegiat HAM Wilson Lalengke menilai kegaduhan tersebut baru menyentuh permukaan persoalan.
Menurut alumni PPRA-48 Lemhannas RI itu, kasus Hogi bukan sekadar kesalahan prosedur atau kekeliruan aparat di daerah, melainkan cerminan penyakit kronis mentalitas penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus di Sleman itu hanya puncak gunung es. Kriminalisasi hukum sudah menjadi praktik sehari-hari di tubuh kepolisian, kejaksaan, hingga peradilan,” kata Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Kamis (29/1/2026).
80 Persen Penghuni Penjara Disebut Korban Kriminalisasi
Wilson bahkan menyebut, jika dilakukan audit hukum secara jujur dan independen, sekitar 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia adalah korban kriminalisasi.
Ia menjelaskan adanya pola sistematis di mana aparat penegak hukum kerap memaksakan pasal-pasal “pengunci” agar perkara tetap berlanjut ke persidangan. Ketika kasus sudah masuk meja hijau, peluang terdakwa untuk bebas disebut hampir nihil, terutama jika sebelumnya sudah ditahan.
“Hukum yang seharusnya melindungi manusia (lex pro homine) justru berubah menjadi alat penindasan. Pasal pembenaran dan pembelaan diri sering sengaja diabaikan,” tegasnya.
Lima Motif ‘Mentalitas Sakit’ Aparat
Dalam analisisnya, Wilson Lalengke mengurai lima motif utama di balik maraknya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Pertama, motif ekonomi atau ‘cuan’. Ia menyebut praktik pemerasan berkedok penegakan hukum telah menjadi “industri gelap” bernilai triliunan rupiah. Dari level bawah hingga pejabat tinggi, hukum kerap dijadikan alat tawar-menawar.
Wilson menyoroti dugaan adanya pemaksaan pembayaran “tali asih” kepada keluarga penjambret dalam kasus Hogi, yang menurutnya patut ditelusuri aliran manfaatnya.
Kedua, motif prestasi dan jabatan. Aparat dinilai lebih mengejar kuantitas perkara ketimbang keadilan substantif. Penilaian kinerja yang berbasis jumlah kasus disebut mendorong aparat untuk “memproduksi tersangka”.
Ketiga, motif dendam pribadi. Banyak warga, termasuk wartawan dan aktivis, dikriminalisasi karena pemberitaan atau sikap kritis. Wilson mencontohkan sejumlah perkara di pengadilan yang sarat konflik personal aparat dengan terdakwa.
Keempat, motif politik. Aparat penegak hukum dinilai kerap menjadi alat kekuasaan untuk menekan kelompok tertentu. Fenomena ini melahirkan stigma “partai coklat” di tubuh Polri dan membuat banyak aktivis berhadapan dengan proses hukum.
Kelima, motif campuran, yakni perpaduan uang, ambisi jabatan, dendam, dan kepentingan politik yang saling menguatkan.
“Hukum di tangan orang yang pendendam bukan keadilan, tapi pembalasan yang dilegalkan,” ujar Wilson.
Krisis Etika dan Matinya Nurani Hukum
Secara filosofis, Wilson menilai penegakan hukum di Indonesia mengalami krisis etika deontologis. Aparat dinilai mengabaikan kewajiban moral untuk bertindak benar demi keadilan, dan justru terjebak dalam pragmatisme sempit.
Kasus Hogi disebut sebagai contoh nyata matinya nurani hukum. Seorang warga yang bertindak demi melindungi keluarganya justru diposisikan sebagai kriminal.
“Ini ironi. Orang yang membela keluarganya dihukum, sementara aparat berlindung di balik pasal,” tegasnya.
Desakan ke DPR RI
Wilson Lalengke mendesak DPR RI agar tidak berhenti pada kritik permukaan, melainkan berani melakukan pembenahan menyeluruh terhadap mentalitas Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
“Jangan hanya terpaku pada kasus Sleman. Penyakitnya ada di sistem dan mentalitas aparat,” katanya.
Ia mengingatkan, tanpa reformasi serius, kasus serupa akan terus berulang dan penjara akan tetap dipenuhi warga yang dikunci oleh pasal-pasal pesanan.
“Jika mentalitas tidak dibenahi, keadilan di Indonesia hanya akan menjadi fatamorgana,” pungkas Wilson.
(TIM/Red)
















