Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co
Proyek pembangunan rigid pavement (beton jalan) dan drainase di Jalan Geo Soral, kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Proyek sepanjang kurang lebih 600 meter yang menggunakan anggaran negara itu diduga dikerjakan asal jadi dan sarat kelemahan pengawasan, khususnya dari pihak PSMK.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Selasa (28/01/2026), kondisi fisik jalan beton menunjukkan sejumlah indikasi cacat pekerjaan. Terlihat retakan memanjang, sambungan beton terbuka, serta permukaan jalan yang tidak rata. Sementara pada bagian drainase, tampak rembesan air bercampur karat besi, yang mengindikasikan rendahnya mutu material serta lemahnya pengendalian teknis dalam pelaksanaan proyek.
Fakta-fakta tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang dipersyaratkan.
Pengawasan PSMK Dipertanyakan
Dalam proyek konstruksi, PSMK (Pejabat/Tim Pengawas Satuan Manajemen Konstruksi) memiliki peran strategis dan krusial, antara lain:
Mengawasi mutu dan kualitas pekerjaan konstruksi
Memastikan pekerjaan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis
Mengendalikan volume pekerjaan, ketebalan beton, dan mutu material
Mengawasi metode kerja serta tahapan pelaksanaan proyek
Mencegah dan melaporkan setiap penyimpangan teknis di lapangan
Menjamin hasil pekerjaan memenuhi standar keselamatan dan kualitas
Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan berbagai indikasi kerusakan dan cacat pekerjaan yang seolah lolos tanpa koreksi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PSMK tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bahkan dinilai melakukan pembiaran atau kelalaian serius.
“Kalau PSMK benar-benar bekerja sesuai fungsinya, pekerjaan seperti ini tidak mungkin lolos. Jalan ini belum lama selesai, tapi sudah rusak,” ujar salah seorang warga sekitar.
Potensi Kerugian Negara dan Bahaya Keselamatan
Masyarakat menilai lemahnya pengawasan PSMK telah membuka ruang bagi pihak pelaksana proyek untuk bekerja tidak profesional. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mencoreng wajah pembangunan di kawasan strategis nasional seperti KEK.
Terancam Sanksi Pidana
Apabila dugaan pengerjaan asal jadi dan lemahnya pengawasan PSMK ini terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor, apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pelaksana maupun pengawas proyek, termasuk PSMK.
Pasal 359 KUHP, jika kelalaian dalam pekerjaan konstruksi membahayakan keselamatan umum.
Pasal 421 KUHP, apabila terdapat unsur pembiaran pelanggaran oleh pejabat pengawas.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta BPK untuk segera melakukan audit teknis, pemeriksaan dokumen proyek, dan evaluasi menyeluruh terhadap peran PSMK, guna mengungkap dugaan kerugian negara dan pelanggaran hukum secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PSMK maupun pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
(Rijal)
















