Empat Lawang, Sumatera Selatan –
MediaViral.co
Kuasa hukum Andika angkat bicara menanggapi pernyataan Kapolres Empat Lawang yang beredar luas di sejumlah media online. Mereka menilai pernyataan tersebut prematur, tendensius, dan berpotensi mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Menanggapi isu dan pemberitaan yang berkembang, kami tegaskan: biarkan fakta hukum dibuktikan di persidangan, bukan melalui opini,” tegas Adv. Riski ApRendi, SH, yang akrab disapa Rendi, Selasa.
Rendi menegaskan, pihak keluarga maupun rekan Andika tidak pernah menggiring opini kriminalisasi, melainkan menyuarakan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Menurutnya, Andika adalah masyarakat biasa. Namun yang menjadi tanda tanya besar bagi pihak kuasa hukum adalah perlakuan hukum yang dinilai janggal.
“Kenapa klien kami ditahan dan diamankan, lalu dititipkan di ruang Tahti Polda Sumsel selama 58 hari, padahal locus delicti perkara berada di wilayah hukum Empat Lawang?” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa Andika diperlakukan berbeda dengan tersangka lain, padahal belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.
“Ada apa? Apakah karena adanya atensi dari oknum petinggi di Polda Sumsel, sehingga klien kami dibawa dan diamankan di sana?” katanya dengan nada mempertanyakan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Andika sejatinya adalah sengketa perdata, bukan pidana. Hal ini didasarkan pada adanya perjanjian pengangkutan buah sawit antara klien mereka dengan pihak lain.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klien kami secara tegas menyangkal adanya tindak pidana penggelapan. Ada kejanggalan besar ketika perkara perdata dipaksakan menjadi pidana,” tegas Rendi.
Ia pun menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang dinilai tidak mencerminkan asas praduga tidak bersalah.
“Pernyataan tersebut seolah-olah sudah memvonis klien kami bersalah. Ini bukan ranah penyidik, apalagi Kapolres. Yang berhak memutus adalah hakim di pengadilan,” tandasnya.
Pernyataan ini disampaikan bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni Adv. M. Maulana Kusuma, SH, MH dan Adv. Rozi Zaini, SH, MH, yang menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum Andika hingga tuntas. (mediaviral.co)
















