Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ada Apa dengan Dua Anggaran Desa Kopo? Dana Desa 2024 dan Banprov 2025 Disorot Publik, Dugaan Program Fiktif Mencuat

23
×

Ada Apa dengan Dua Anggaran Desa Kopo? Dana Desa 2024 dan Banprov 2025 Disorot Publik, Dugaan Program Fiktif Mencuat

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten | /MediaViral.co

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sejak 25 April 2024 menegaskan satu hal krusial: transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa adalah harga mati. Namun, prinsip itu kini dipertanyakan publik setelah dua anggaran besar di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang menjadi sorotan tajam masyarakat.

Example 300250

Berdasarkan data dan laporan penggunaan anggaran yang disampaikan Kepala Desa Kopo ke Kementerian, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian realisasi Dana Desa Tahun 2024 serta Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2025. Bahkan, sejumlah kegiatan disinyalir tidak terealisasi di lapangan dan berpotensi fiktif, sehingga dikhawatirkan merugikan keuangan negara.

Dana Desa 2024: Anggaran Cair, Fisik Dipertanyakan

Tercatat, Dana Desa Kopo Tahun Anggaran 2024 telah tersalurkan sebesar:

Rp 917.048.000

Beberapa item kegiatan yang kini menuai tanda tanya publik di antaranya:

  1. Pemeliharaan Keramba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
    Anggaran: Rp 21.497.000
  2. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
    Anggaran: Rp 59.450.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Kolam Perikanan Darat Milik Desa
    Kegiatan: Pembangunan TPT Kolam Desa di Kampung Mandung, RT 001 RW 003 sepanjang 193 meter
    Anggaran: Rp 193.249.500

Namun, kegiatan-kegiatan tersebut justru tidak ditemukan jejak fisiknya di lokasi yang dilaporkan.

Warga Kampung Mandung: “Tidak Pernah Ada Pembangunan Kolam”

Tim media bersama LSM melakukan penelusuran langsung ke Kampung Mandung, lokasi yang disebut sebagai titik pembangunan TPT kolam desa.

Hasilnya mencengangkan.

Salah seorang warga setempat dengan tegas menyatakan:

“Tidak ada pembangunan kolam di wilayah saya pada tahun 2024. Coba saja bapak tanya warga lain,” ungkapnya.

Penelusuran berlanjut. Warga lain yang ditemui juga memberikan keterangan senada.

“Setahu kami hanya ada perawatan kolam desa, itu pun lokasinya di sekitar kantor desa. Kalau pembangunan TPT kolam di Kampung Mandung, kami tidak tahu ada di mana,” ujarnya.

Pernyataan warga ini bertolak belakang dengan laporan resmi penggunaan anggaran, sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa laporan kegiatan.

Diduga Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Sorotan publik semakin tajam karena dugaan penyimpangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dinilai memiliki pola. Tim media dan LSM menilai terdapat indikasi penyalahgunaan APBDes yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh oknum Kepala Desa.

Tak hanya Dana Desa 2024, penggunaan Anggaran Banprov Tahun 2025 juga ikut dipertanyakan, apakah benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan atau justru sekadar laporan administratif tanpa realisasi nyata.

Media & LSM Siap Layangkan Surat Resmi

Atas temuan tersebut, tim media dan LSM menegaskan akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Kopo untuk meminta klarifikasi dan wawancara langsung dengan kepala desa.

“Kami akan meminta penjelasan terbuka terkait realisasi Dana Desa 2024 dan Banprov 2025. Apakah benar digunakan sesuai peruntukan atau justru diduga fiktif,” tegas perwakilan tim.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat pengawas dan penegak hukum, agar pengelolaan dana desa tidak menjadi ladang bancakan segelintir oknum, serta memastikan amanat undang-undang benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas. (mediaviral.co)

Example 300x375